Dinilai Melawan Hukum, Pelaku Tambang Pasir di Bida Asri 3 Batam Kembali Merusak Lingkungan Hidup

oleh -851 views
oleh
Foto kerusakan lingkungan hidup di wilayah Bida Asri 3 kelurahan sambau, kecamatan Nongsa, Kota Batam semakin parah.

Batam, informasi jurnalis – Kerusakan lingkungan hidup di wilayah Bida Asri 3 kelurahan Sambau, kecamatan Nongsa, Kota Batam semakin parah. Kerusakan itu disebabkan para pelaku penambang pasir liar. Padahal tambang pasir tersebut pernah ditertibkan oleh tim terpadu Ditpam BP Batam baik maupun TNI Polri akan tetapi kondisi kawasan Bida Asri saat ini justru semakin rusak parah saat dilihat pada hari Senin (01/12/2025).

Sebelumnya kawasan Bida Asri tidak separah itu, justru saat ini mesin penyedot pasir sebanyak kurang lebih 20 unit dan puluhan Armada mobil truk beroprasi mengangkut pasir. Seperti yang disampaikan pelaku penambang pasir bahwa pasir hasil kejahatan lingkungan di Bida Asri diduga diperjual belikan seharga Rp 1200.000 hingga Rp 1500.000 per Dum truk roda 6. Sebab pasir dilokasi tersebut kualitas bagus.

Foto armada mobil truk saat beroperasi mengangkut pasir hasil kejahatan lingkungan hidup di wilayah Bida Asri 3 kelurahan sambau kecamatan Nongsa Kota Batam.

Sementara mengenai tambang pasir tidak diperbolehkan beroperasi di Batam ini apalagi di wilayah Bida Asri dan sekitarnya, sebab pelaku tambang pasir dinilai merusak lingkungan secara serius. Seperti yang disampaikan pejabat BP Batam, apakah tambang pasir diizinkan beroperasi di Batam ini. BP Batam mengatakan Tidak.

“Penambangan pasir di Batam tidak diizinkan secara ilegal dan justru menjadi target penertiban karena merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan. BP Batam secara rutin menertibkan kegiatan ini, terutama di area yang berdekatan dengan permukiman warga apalagi bandara karena aktivitas tersebut dapat membentuk lubang berisi air yang berbahaya untuk penerbangan dan warga sekitar,” Ucap Dirpam BP Batam Teguh kepada media ini pada bulan lalu.

Penertiban terhadap penambangan ilegal, BP Batam bersama TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap tambang pasir ilegal, khususnya di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dekat Bandara Hang Nadim dan Bida Asri 3. Akan tetapi kenapa pelaku penambang pasir justru kembali beroperasi secara membabi buta.

Foto armada mobil truk saat beroperasi mengangkut pasir hasil kejahatan lingkungan hidup di wilayah Bida Asri 3 kelurahan sambau kecamatan Nongsa Kota Batam.

Sementara di wilayah Bida Asri kerusakan lingkungan justru semakin parah dan masyarakat di perumahan mengaku resah bila terjadi banjir, sebab di lokasi tersebut tidak jauh dari permukiman masyarakat, ia berharap pemerintah setempat dapat menyetop aktivitas tambang pasir ilegal yang ada di Bida Asri tersebut.

“Kita meminta kepada pemerintah Kota Batam baik maupun Dinas Lingkungan Hidup serta aparat kepolisian Polda Kepri untuk segera menyetop tambang pasir ini, sebab mobil truk yang mengangkut pasir ini terlalu bising dan jalan berlumpur dan berdebu sehingga kami tidak nyaman beraktifitas pulang pergi pak,” Katanya kepada media ini saat menyampaikan keluhannya.

Ia menyebutkan mengenai tambang pasir ilegal di Bida Asri 3 kelurahan sambau bahwa dulu pernah distop tetapi pelaku tersebut kembali lagi beroprasi melakukan pengerusakan lingkungan. Menurutnya pelaku tambang pasir dapat iberikan sanksi tegas.

“Kita meminta kepada aparat kepolisian dapat memberikan tindakan tegas terhadap pelaku tambang pasir ini, karena kalau dibiarkan terus menerus seperti ini maka pelaku ini tetap saja merajalela melakukan pengerusakan lingkungan di wilayah Bida Asri ini pak,” Katanya lagi kepada media ini dengan wajah kesal.

Untuk itu, kami meminta kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Derreskrimsus) Polda Kepri baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Ditpam BP Batam untuk segera melakukan penindakan terhadap pelaku tambang pasir ilegal di Bida Asri secara serius (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.