Batam, informasi jurnalis – Sebanyak kurang lebih 20 unit mesin penyedot pasir dan puluhan Armada mobil truk beroprasi mengangkut pasir ilegal hasil kejahatan lingkungan di Bida Asri 3 kelurahan Sambau, kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kerusakan lingkungan hidup terlihat jelas saat awak media ini datang ke lokasi pada hari Minggu (30/11/2025) siang.
Sementara aktivitas tambang pasir ilegal di Bida Asri jarang diketahui instansi terkait seperti petugas Ditpam BP Batam baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta aparat kepolisian Polda Kepri, sehingga para pelaku kejahatan lingkungan tersebut merajalela melakukan aksinya.

Menurut ceker di lokasi tambang pasir ilegal di Bida Asri 3 bahwa penanggung jawab tambang pasir tersebut diduga oknum aparat aktif di wilayah kelurahan Batu Besar. Bahkan ia menyebutkan selam ia beroprasi jarang petugas datang ke tempat tambang pasir yang ia kelola tersebut. Ia juga menyebutkan di lokasi pertama mesin penyedot pasir sebanyak 8 unit.
“Lokasi pertama ini mesin penyedot pasir sebanyak 10 unit dan diujung sana itu sebanyak 8 unit jadi totalnya kurang lebih 20 mesin yang kita gunakan, kalau sedikit kita gunakan mesin kapan kita bisa dapat uang, kita kan sedang mengejar target,” Ucapnya kepada media ini.
Menurut pekerja tambang pasir lainnya di lokasi mengenai harga pasar perlori atau per truck sebesar Rp 1,2000 hingga 1,500.000 dikarenakan pasirnya berkualitas dan bisa digunakan untuk mengecor baik maupun ngelantai dan melester, artinya serba bisa sehingga harganya cukup mahal ia jual.
“Pasir diwilayah ini bagus pak makanya banyak yang suka dengan pasir kami, dulu kami jual Rp 800.000 per mobil truk sekarang tidak dapat dan sekarang harga barang dan minyak naik semua pak jadi kalau kita jual harga segitu maka tidak ada untung kami,” Ucapnya lagi.
Sementara di wilayah Bida Asri kerusakan lingkungan justru semakin parah dan masyarakat di perumahan mengaku sangat resah bila terjadi banjir, sebab di lokasi tersebut tidak jauh dari permukiman masyarakat, ia berharap pemerintah setempat dapat menyetop aktivitas tambang pasir ilegal yang ada di Bida Asri tersebut.
“Kita meminta kepada pemerintah Kota Batam baik maupun Dinas Lingkungan Hidup serta aparat kepolisian Polda Kepri untuk segera menyetop tambang pasir ini, sebab mobil truk yang mengangkut pasir ini terlalu bising dan jalan berlumpur dan berdebu sehingga kami tidak nyaman beraktifitas pulang pergi pak,” Katanya kepada media ini saat menyampaikan keluhannya.

Ia menyebutkan mengenai tambang pasir ilegal di Bida Asri 3 kelurahan sambau bahwa dulu pernah distop tetapi pelaku tersebut kembali lagi beroprasi melakukan pengerusakan lingkungan. Menurutnya pelaku tambang pasir dapat diberikan empek jerah.
“Kita meminta kepada aparat kepolisian dapat memberikan tindakan tegas terhadap pelaku tambang pasir ini, karena kalau dibiarkan terus menerus seperti ini maka pelaku ini tetap saja merajalela melakukan pengerusakan lingkungan di wilayah Bida Asri ini pak,” Katanya lagi kepada media ini dengan wajah kesal.
Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Dirpam BP Batam baik maupun Dinas Lingkungan Hidup serta Derreskrimsus Polda Kepri (*)









