Dinilai Kabur, Tim lntelijen Kejari Batam Tangkap Direktur PT Telaga Biru Semesta: Ini Nomor Rompi Tahanannya

oleh -841 views
Gambar peristiwa tangan direktur PT Telaga Biru Semesta saat diborgol tim Kejaksaan Negeri Kejari Batam.

Batam, informasi jurnalis – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menangkap direktur PT Telaga Biru Semesta Muhammad Raga Syahputra saat melakukan potong rambut disalah satu salon cukur rambut Barbershop di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sebelum dilakukan penangkapan oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Bahwa direktur PT Telaga Biru Semesta sempat kabur.

“Kejaksaan juga telah berupaya mencari harta benda terpidana untuk pembayaran denda namun juga tidak ditemukan, yang bersangkutan memilih kabur dan akhirnya kami tangkap dan dilakukan penahan,” Ucap kepala Kejari Batam Dr. l Ketut Kasna Dedi kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Menurut Kasna, bahwa terpidana merupakan Direktur sekaligus personel pengendali korporasi PT Telaga Biru Semesta, yakni perusahaan yang dinyatakan bersalah oleh PN Batam, karena terbukti melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin.

“Sebenarnya Perkara ini telah diputus sejak tanggal 17 Februari 2023 yang lalu oleh Kejaksaan Negeri Batam, dan terpidana juga telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran denda sebesar Rp1,7 miliar, dan apabila dalam waktu 6 bulan dia tidak membayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” Katanya lagi.

Gambar peristiwa direktur PT Telaga Biru Semesta saat memakai baju rompi tahanan Kejaksaan Negeri Batam.

Usai dilakukan penangkapan direktur PT Telaga Biru Semesta sempat dibawa ke dalam ruangan penyelidikan kantor Kejaksaan Negeri Batam. setelah selesai pemeriksaan direktur PT Telaga Biru Semesta langsung dipasangi rompi tahanan Kejaksaan Negeri Batam bernomor 4 di badanya.

Menurut kepala Kejari Batam bahwa Direktur PT Telaga Biru Semesta akan dibawa ke rumah tahanan guna menjalani hukuman.

“Karena terpidana tidak melakukan pembayaran denda, maka dilakukan penangkapan dan kemudian diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Batam untuk menjalani hukuman sesuai Putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut,” Katanya (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.