Batam, informasi jurnalis – Diduga Maraknya aktivitas Pengerusakan lingkungan hidup, atau kasus kejahatan lingkungan diwilayah kelurahan Batu Besar, kelurahan Sambau, kelurahan Kabil dan sekitarnya.
Kasus kejahatan lingkungan yang dimaksud tersebut, seperti aktivitas tambang pasir ilegal, aktivitas cut and fill ilegal yang diduga tidak memiliki izin galian C, serta Pengerusakan hutan lindung, baik maupun hutan konservasi.
Bahkan, hutan-hutan tersebut diduga marak dijadikan Kavling Siap Bangun (KSB) ilegal alias bodong, dengan modus berkedok pemindahan warga setempat ke daerah lain. Seperti lintas kelurahan dan kecamatan. contohnya, warga Batam center dipindah ke wilayah Kabil dan sekitarnya.
Tidak hanya Kasus Pengerusakan lingkungan didaerah kelurahan Sambau dan kelurahan Batu Besar kecamatan Nongsa, melainkan dugaan didaerah kecamatan Batam Kota, kecamatan Bengkong, kecamatan Batu Ampar, kecamatan Sekupang, kecamatan Batu aji, kecamatan Sagulung hingga kecamatan Bulang, Kota Batam.
Seperti yang disampaikan masyarakat Batam terkait dugaan kasus kejahatan lingkungan paling marak diduga berada didaerah kelurahan Sambau dan kelurahan Batu Besar, baik maupun di kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa Kota Batam.
Dugaan ativitas kejahatan lingkungan hidup yang berada di wilayah kecamatan Nongsa tersebut diduga tidak memiliki izin galian C dari instansi terkait yang ada di Kota Batam baik maupun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
“Kita tidak heran mengenai dugaan kasus kejahatan lingkungan atau aktivitas Pengerusakan lingkungan hidup diwilayah kecamatan Nongsa itu pak, dari dulu hingga saat ini masih saja beroperasi, seperti aktivitas tambang pasir, aktivitas cut and fill. Dimana aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin, boleh kita cek sekarang,” Ucap sumber media ini, Sabtu (30/5/2025).

Dia mengatakan terkait aktivitas tambang pasir diwilayah kecamatan Nongsa tersebut, walaupun dilakukan penertiban oleh jajaran tim terpadu Kota Batam, mereka masih saja bandel beroperasi.
“Pada saat dilakukan penertiban oleh jajaran Ditpam atau tim terpadu Kota Batam, memang pada saat dilakukan penertiban mereka stop beroperasi. tetapi menjelang beberapa hari kemudian atau kurang lebih dua minggu mereka pasti beroperasi lagi seperti biasa,” Katanya lagi kepada media ini.
Untuk itu, dia berharap kepada aparat kepolisian Polda Kepri, baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi serta Ditpam BP Batam untuk segera melakukan penindakan sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengerusakan lingkungan hidup.
Sementara itu, menurut Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 UU Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengatur tindak pidana perusakan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. begitu juga pada Pasal 104 juga mengatur tindak pidana pencemaran lingkungan hidup.
Bahkan pada Pasal 343 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan, akibat kealpaan, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Jika kealpaan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian, maka ancaman hukumannya lebih berat (*)
(Jihan)







