Berdasarkan Surat Keputusan, Kajari Batam : Tetapkan Sekwan Batam Sebagai Tersangka

oleh -823 views
Foto istimewa kepala kantor kejaksaan negeri (Kajari Batam) saat menggelar konferensi pers, foto informasijurnalis.com

INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) kejaksaan negeri (kajari) batam menggelar konference pers terkait penetapan tarsanga tindak pidana dugaan korupsi anggaran konsumsi oleh oknum pejabat DPRD kota batam brenisial AL.

Dalam acara konference pers dilakukan dikantor kejaksaan negeri ( kajari) batam tersebut di gelar sekitar pukul 14.30.waktu indonesia bagian barat (wib) kamis (6/8/2020)

Acara tersebut di pimpin oleh kepal kejaksaan negeri batam, didampingi oleh kasi penindakan khusus (kasipidsus) kasi intel, serta kasi kabarang bukti (BB) dan kasi BR.

“Kerugian negara hasil penghitungan dari BPKP kantor perwakilan provinsi kepulauan Riau didapati kerugian negara yang nilainya sebesar Rp 2.160.402.160.000.(Dua miliar, seratus enam puluh juta, empat ratus dua ribu ,seratus enam puluh ribu rupiah.
dimana kasus ini berdasarkan audit dari BPKP itu. Adapun nilai dari seratus enam puluh tersebut ini dari akumulasi dari beberapa tahun anggaran yang dianggarkan untuk makan minum di ruang pimpinan DPRD kota Batam,” papar kepala kejaksaan negeri kajari batam,” Dedie Tri Hariyadi.

Masih kata dia, ini dari tahun anggaran 2017 hingga 2019.dari hasil permintaan keterangan baik itu pengelola anggaran dan pihak tertanan, dalam hal konsumsi, itu semuanya fiktif. Dari 2017 sampai 2019 nilainya sebesar itu tadi. Oleh sebab itu Tim penyidik berkeyakinan berdasarkan kitab UU hukum pidana didapati dua Alat bukti yakini berupa keterangan saksi-saksi antara lain pengelola anggaran dan pihak rekanan di kuatkan bukti petunjuk, dan selain bukti petunjuk ada dari keterangan ahli yang menyatakan bahwa benar disitu ada disitu ada kerugian negara yang nilainya sebesar dua miliar lebih itu tadi,” ujarnya.

Jadi tehnis pemeriksaan selain kata dia, bahwa kita ada Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dari pihak BPKP juga melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait yaitu bagian pengelola keuangan, kemudian dari pihak rekanan sendiri dan disitu ia dari pihak auditor menyatakan bahwa benar kegiatan tersebut di hitung secara total loss,” ucapnya.

Ia mememaparkan penetapan oknum pejabat tersebut, bahwa oknum yang di tetapkan sebagai tersangka Mungkin memiliki modus-modus operandinya.

pihak pengelola KPA jadi ada dari keterangan saksi mengatakan bahwasanya yang bersangkutan di paksa, Dan mungkin juga dari rekan-rekan mungkin sudah tau juga. ada dari beberapa orang saksi yang sudah kita minta keterangan sudah membalikkan kerugian negara dan nilainya seratus enam puluh juta.dan itu sudah kita sita dan juga setelah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. baru nanti kita lakukan aset racing untuk memulihkan kerugian negara,” ucap Dedie.

karena untuk Perkara korupsi ini kata dia, kunci semuanya itu adalah pengembalian keuangan negara, karena kalau tidak keuangan negara tidak berhasil kita pulihkan wah alangkah enaknya koruptor itu. Jadi pelaku koruptor itu bila perlu kita miskinkan. Jadi disini pada hari ini Kamis berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor B 2072/1.10.11/FD.3/08.2020. kepala kejaksaan negeri Batam, menetapkan atas nama saudara AL S.sos bin M rasir. Maka ini masih tahap penyidikan PK atas nama berinisial AL. Tempat tinggal lahir di pulau sumbu pekerjaan sebagai PNS pendidikan setara 1. ,” jelasnya lagi.

Atas dasar penetapan tersangka dari Tim penyidik untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti Atau mengulangi perbuatannya, maka Tim penyidik berpendapat terhadap diri tersangka untuk dilakukan penahanan selama dua puluh hari. setelah dua puluh hari kedepan dan insyaallah perkara ini kami akan percepat bergulir di PN dilimpahkan penuntutan sampai dipersidangan,” katanya (*)

Rosjihan halid