Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup Narkoba Ke Jakarta dan Bali

oleh -394 views
Foto tersangka penyelundup narkoba jenis sabu-sabu ke Jakarta dan Bali.saat diaman petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Hang Nadim.

Batam, lnformasijurnalis – Bea Cukai Batam bersama Avsec Bandara Hang Nadim berhasil
menangkap seorang Pria inisial RM (22), calon penumpang pesawat rute Batam, Jakarta dan Bali. Kamis, 29 Juli 2021.

Dimana calo penumpang pesawat tersebut mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dengan cara menyembunyikan barang bukti pada selangkangnya dan duburnya.

Meski persyaratan penumpang pesawat semakin ketat karena
pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 4 (Empat) di Kota Batam, ternyata tidak menyurutkan niat Pria berdomisili di Nongsa Kota Batam tersebut untuk melakukan
percobaan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam), M Rizki Baidillah mengatakan kronologi penangkapan bahwa, dari awali mulai
pemeriksaan fisik rutin para calon penumpang oleh petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Hang Nadim.

“Dimana pada pemeriksaan yang dilakukan di Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Sekitar pukul 6.30 WIB, saat memeriksa badan salah satu calon penumpang Pria inisial RM, tersebut, usai melakukan pemeriksaan bahwa petugas mencurigai pada paha bagian dalam selangkangan yang bersangkutan,” Ucap Rizki saat menyampaikan kegiatannya senin (2/8/2021).

Rizki menyebutkan, usai petugas memeriksa yang bersangkutan lalu RM tersebut digiring ke hanggar Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara seratus persen oleh petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Hang Nadim.

“setelah selesai pemeriksan oleh petugas Bea Cukai dan Avsec, ditemukan barang bukti satu bungkus narkoba jenis sabu-sabu dengan seberat 99,5 gram yang
disimpan di paha bagian dalam selangkangannya,” Ujar Rizki.

dan untuk memastikannya kata Rizki, RM dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen, setelah selesai Rontgen petugas menemukan satu
bungkus lagi narkoba jenis sabu-sabu seberat 99,2 gram.

Setelah selesai pemeriksaan tersangka, setelah itu tersangka dan barang buktinya diserahterimakan kepihak Kepolisian Resort Polresta Barelang.

“Tidak sampai di situ, setelah diserahterimakan ke Polresta Barelang, Satuan Reserse Narkoba
(Sat Res Narkoba) Polresta Barelang melakukan pengembangan lebih lanjut, dan berhasil
mengamankan Pria inisial K alias M di Kawasan Perumahan di Batam Kota,” jelas Rizki.

Sehingga Dari tangan tersangka K alias M ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan
berat total 572 gram.

“Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,
serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” katanya (*)

Rosjihan Halid.