KPK, Berkas AUM Bupati Bandung Barat Dinyatakan Lengkap

oleh -476 views
oleh
Foto Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Jakarta, lnformasijurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Tahap II, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, dengan Tsk AUM dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selasa (3/8/2021).

Dimana tahap ll penyerahan AUM tersebut dikarenakan pemberkasan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

“Kewenangan penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 3 Agustus 2021 sampai dengan 22 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” Ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri saat menyampaikan kegiatanya.

Ali, menyebutkan Tim JPU dalam kurun waktu 14 hari kerja, segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor.

“Persidangan tersebut akan segra dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung,” katanya (*)

Jhn/rilis.