Aparat Kepolisian Diminta Selidiki Kasus Jual Beli Minyak BBM Secara Ilegal Kepada Tambang Pasir dan Proyek Cut And Fill di Batam

oleh -402 views
Foto Kolase mobil perusahaan saat melakukan transaksi jual beli bahan bakar minyak BBM kepada salah satu penampung.

Batam, informasi jurnalis – Aparat kepolisian Polda Kepri diminta lakukan penindakan terhadap kasus dugaan transaksi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kepada sejumlah aktivitas tambang pasir liar baik maupun aktivitas cut and fill yang ada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pasalnya, kasus praktek jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tersebut diduga marak diperjual belikan secara ilegal kepada pelaku aktivitas tambang pasir liar baik maupun aktivitas cut and fill, atau aktivitas pemotongan bukit yang ada di wilayah kecamatan Nongsa Kota Batam.

Foto peristiwa aktivitas tambang pasir liar diwilayah kecamatan Nongsa Kota Batam.

“Dugaan praktek transaksi jual beli minyak subsidi secara ilegal tersebut tidak hanya diperjual belikan diwilayah kecamatan Nongsa, melainkan dugaan diwilayah kecamatan Batam Kota, kecamatan Bengkong, kecamatan Batu Ampar, kecamatan Sekupang, kecamatan Batu aji, baik maupun di kecamatan Sagulung dan kecamatan Sungai Beduk, serta kecamatan Bulang,” Ucap sumber kepada reporter media ini, Jum’at (6/6/2025).

Dia mengatakan dalam beberapa bulan yang lalu, dia keliling kesejumlah wilayah kelurahan dan kecamatan yang ada di Kota Batam, bahwa aktivitas tambang pasir baik maupun proyek cut and fill tersebut diduga rata-rata menggunakan minyak BBM subsidi baik maupun minyak ilegal. Sehingga dampak tersebut tentu menyebabkan kerugian negara baik maupun masyarakat serta perusahaan.

Aktivitas cut and fill yang diduga ilegal yang ada di Patam Lestari.

“Adapun modus yang diduga dilakukan oleh kurir atau jasa minyak BBM baik maupun sopir mobil truk dan mobil dum truk perusahaan, satu, Pertama modus yang dilakukan oleh kurir minyak BBM subsidi, diduga kurir membeli minyak ke salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan surat rekomendasi menggunakan Jerigen ukuran 35 liter mengatas namakan sebuah kelompok nelayan atau kelompok tani,” Ucap nya lagi.

Usai membeli minyak dari SPBU tersebut kata dia, diduga minyak BBM itu dibawah kesalah satu proyek atau aktivitas cut and fill baik maupun penambang pasir liar, atau ilegal.

“Padahal Pada saat mereka membeli minyak BBM ke SPBU tersebut mereka mengatas namakan kelompok nelayan baik maupun kelompok tani. Akan tetapi pada dasarnya diduga hal itu hanya modus,” Jelas nya.

Foto jerigen minyak solar subsidi saat bertumpuk di SPBU.

Sedangkan kata dia, sopir truk mobil perusahaan berkapasitas 6 ton hingga 10 ton, baik maupun 19 ton hingga 20 ton.sebelum beroperasi mengangkut barang perusahaan terlebih dahulu para sopir mobil truk dan mobil dum truk tersebut mereka mengisi bahan bakar minyak BBM dari perusahaan masing-masing dengan keadaan full tanki.

“Setelah itu, para sopir mobil truk perusahaan tersebut diduga melakukan transaksi jual beli minyak secara ilegal kepada salah satu penampung minyak BBM dengan cara menyedot tanki minyak mobil menggunakan selang sepanjang kurang lebih dua meter, yang disebut kencing minyak,” Katanya.

Untuk itu, dia berharap kepada aparat kepolisian Polda Kepri agar segera melakukan penindakan kasus penjualan minyak BBM secara ilegal tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Dirreskrimsus Polda Kepri(*)

(Jihan)