DPRD dan Pemko Batam Sepakat Menaikan Tarif Retribusi Parkir Tahun 2024

oleh -349 views
Foto suasana penandatanganan kesepakatan.

Batam, lnformasijurnalis – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam (Pemko Batam) sepakat untuk menaikkan tarif retribusi parkir yang akan berlaku pada tahun 2024.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Nuryanto, dan dihadiri oleh perwakilan Pemko Batam yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin Hamid pada Rabu, (27/09/2023) lalu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Leo Anggara Saputra mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan tarif parkir untuk kendaraan bermotor.

Tarif parkir untuk mobil penumpang, van, pick-up, atau taksi yang sebelumnya sebesar Rp2.000 untuk 2 jam pertama akan naik menjadi Rp5.000. Untuk setiap satu jam berikutnya, tarifnya akan naik dari yang sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp2.000.

Selain itu, ada beberapa perubahan dalam tarif dan nomenklatur pajak dan retribusi daerah. DPRD dan Pemko Batam sepakat menaikkan beberapa tarif pajak dan retribusi mengikuti aturan UUD HKPD nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, yang menetapkan pajak parkir maksimal 10 persen.

Dalam penyesuaian tersebut, terdapat peningkatan tarif parkir tepi jalan untuk kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp4.000. Sementara untuk pajak parkir berlangganan seperti di pusat perbelanjaan, tarifnya akan menjadi Rp5.000 untuk dua jam pertama dan Rp2.000 untuk satu jam berikutnya. Tarif pajak sepeda motor juga akan mengalami kenaikan dari Rp2.000 untuk dua jam pertama menjadi Rp1.000 untuk satu jam berikutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin Hamid menjelaskan bahwa keputusan ini akan menunggu evaluasi dari Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

“Peraturan Daerah (Perda) ini akan berlaku pada tahun 2024 mendatang,” ujar Jefridin saat sidang paripurna. Dalam tiga hari kedepan, evaluasi dari Gubernur Kepri akan menentukan nasib perubahan tarif dan nomenklatur pajak dan retribusi daerah ini. Jefridin menyatakan bahwa secara keseluruhan, Perda ini tidak jauh berbeda dengan yang berlaku saat ini, hanya terdapat penambahan opsi pajak dan perubahan tarif.

Adapun retribusi parkir akan dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dengan melibatkan pihak ketiga, terutama di tempat-tempat publik seperti mal, rumah sakit, dan bandara.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa tarifnya akan naik sebanyak 10 persen.

Sekda Jefridin Hamid berharap bahwa peningkatan tarif parkir ini akan membantu meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah Kota Batam.
“Semua sudah disetujui dalam rapat paripurna tadi. Semoga Perda ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah kita. Karena inilah dasar kita untuk memungut pajak dan retribusi daerah,” kata Jefridin. (*)

(Jihan)