Anggota Bawaslu RI, Sebut Banyak Pejuang Sengketa

oleh -348 views
Foto istimewa anggota Bawaslu RI. Rahmat Bagja.

INFORMASIJURNALIS.COM (Jakarta) Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan banyaknya pengajuan sengketa dari peserta pemilu saat tahapan pendaftaran calon, dinilai sebagai adanya ketidakpuasan terhadap proses – proses yang dilakukan KPU tingkat daerah.

“Berarti ada ketidakpuasan paslon terhadap proses pencalonan seperti pendaftaran maupun verifikasi administrasi, verifikasi faktual yang dilakukan KPU,” kata Bagja dalam konferensi pers secara daring, Jumat (18/9/2020) kemarin.

Diketahui pada tahapan pendaftaran pencalonan kemarin, Bawaslu menerima 71 permohonan sengketa.

Adapun rincian 71 pengajuan sengketa itu telah diberikan putusan, antara lain 7 perkara tidak dapat diregister, 4 perkara tidak dapat diterima, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya 5 perkara, mengabulkan permohonan sebagian 19 perkara, 26 perkara ditolak seluruhnya, 5 perkara terjadi kesepakatan antara Pemohon dan Termohon, 4 perkara untuk tahap proses verifikasi formil dan materiil, dan 1 perkara tengah diselesaikan secara musyawarah.

Meski terdapat 71 permohonan sengketa, namun 26 diantaranya Bawaslu menyatakan menolak gugatan untuk seluruhnya.

Atas hal itu dirinya juga mengartikan bahwa dalam beberapa perkara, KPU telah membuat Surat Keputusan yang sesuai dengan ketentuan aturan Undang – Undang.

“Tapi kami menolak juga menolak permohonana seluruhnya ada 26 berarti KPU sudah sesuai membuat SK sesuai peraturan perundang-undangan.,” tuturnya (*)

Sumber.trimbunnews