INFORMASIJURNALIS.COM (Jawa timur ) Aksi kejar-kejaran terjadi antara sejumlah anggota Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur, dengan mobil tersangka penyelundup ribuan benih lobster atau benur, Kamis (17/9/2020).
Peristiwa itu terjadi saat petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat soal dugaan penyelundupan benur. Lalu, saat melakukan pengintaian, mobil tersangka melintas. Namun, saat diminta berhenti, mobil justru tancap gas.
Petugas lalu mengejar mobil tersebut hingga akhirnya tertangkap di jalur menuju hutan Panggul.
“Pelaku ditangkap di jalur hutan wilayah Kecamatan Panggul,” ujar Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, di kantor Polres Trenggalek,
Doni menjelaskan, setelah digeledah, polisi menemukan 38,200 ekor yang terdiri dari 38.000 ekor jenis pasir dan 200 ekor jenis mutiara.
Lalu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka, yakni berinisal JA, dan AB. Keduanya merupakan warga Kecamatan Munjungan, Jawa Timur.
“Kedua pelaku kami kenakan sanksi admisnistrasi, pelaku melanggar ketentuan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan,” tegas Doni.
Kapolres Trenggalek mengatakan, surat keterangan yang dibawa kedua tersangka tidak sesuai dengan jumlah barang bukti.
Selain itu, salah satu tersangka berinisial JA diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2016 lalu.
“Ketika ditangkap, jumlah dalam surat keterangan dengan barang bukti tidak sama. Barang bukti lebih banyak,” ujar Doni.(*)
Sumber. Kompas