Aktivitas Pematangan Lahan di Marina City Batam Libatkan Penimbunan Ribuan Pohon Mangrove

oleh -73 views
oleh
Foto aktivitas Pematangan lahan di wilayah Marina City yang diduga tidak memiliki izin.

Batam, informasi jurnalis – Proyek pematangan lahan di wilayah Marina, persisnya depan Hotel Holiday, Marina City, kecamatan Sekupang, Kota Batam. Proyek yang selama ini berjalan diduga tidak terdeteksi oleh dinas terkait baik maupun Aparat Kepolisian Polda Kepri.

Proyek Pematangan lahan yang dikerjakan oleh manusia yang tidak bertanggungjawab tersebut diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait. untuk itu kami meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam baik maupun Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan ( Ditpam BP Batam) untuk segera melakukan penindakan terhadap para pelaku tersebut.

Menurut informasi yang diterima media ini mengenai aktivitas Pematangan lahan di kawasan Marina City tersebut diduga sudah berjalan lama akan tetapi tidak pernah tersentuh hukum. Sementara mengenai aktivitas Pematangan lahan wajib hukumnya memiliki izin, serta lahan yang dikerjakan tersebut harus jelas legalitas nya, sesuai rekomendasi izin yang di keluarkan oleh BP Batam.

“Diduga aktivitas Pematangan lahan di wilayah Marina City itu tidak memiliki izin bang, begitu juga aktivitas itu tidak diketahui oleh dinas terkait sebab lokasinya agak jauh dari jalan raya dan keramaian, sehingga pelaku itu semau-maunya melakukan aktivitas walaupun diduga tidak memiliki izin,” Ucap masyarakat setempat kepada media ini, Selasa (7/7/2026).

Dia mengatakan mengenai aktivitas Pematangan lahan di wilayah Marina City tersebut. seandainya, mereka punya izin asal jangan melibatkan pohon mangrove yang diduga ditimbun, jika pohon mangrove itu ditimbun maka sama dengan perbuatan kejahatan lingkungan yang sangat luar biasa.

Sementara kata dia, menurut
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pelaku yang menebang atau merusak mangrove di kawasan hutan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

“Pelaku pengerusakan hutan atau pohon mangrove di Indonesia terancam sanksi berlapis, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah. Penindakan di wilayah pesisir diatur secara ketat untuk mencegah kerusakan ekosistem,” Katanya.

Sementara itu, Kasi pengamanan aset Ditpam BP Batam (Asrin) ketika dikonfirmasi terkait aktivitas Pematangan lahan di wilayah Marina City tersebut, dia menyampaikan untuk koordinasi kepada unit penindakan.

“Ijin saudara ku terkait ini mohon ijin koordinasi dengan unit penindakan abang ku,” Ucap singkat melalui pesan WhatsApp nya.

Terpisah, Unit Penindakan Ditpam BP Batam Syahrul Asmi menyampaikan terkait aktivitas Pematangan lahan di wilayah Marina City tersebut bahwa dia belum mengetahui.

“Di wilayah marina yang mana ya pak, saya baru siap dari Cuti pak belum sempat ada turun ke lapangan. Saya kurang tau ada pekerjaan disana bang coba aja abang tanyakan kepihak Pelaksananya,” Katanya kepada media ini.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada kepala BP Batam baik maupun Aparat Kepolisian Polda Kepri (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.