lnformasijurnalis, Batam – adanya aktivitas bengkel las Shipyard di daerah ruko pasar pandindo kelurahan sagulung kecamatan batu aji kota batam provisi kepulauan riau (Kepri)
Dimana aktivitas bengkel las shipyard tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan dari dinas lingkungan hidup (DLH) Kota batam,
Begitu juga aktivitas bengkel las shipyard tersebut banyak di keluhkan oleh warga masyarakat setempat. sebab aktivitas tersebut broprasi di area lingkungan warga masyarakat.
“bengkel las shipyard ini sebenarnya tidak cocok beroprasi di tempat ini sebab tempat dia bukan ini ruko bukan di gudang, begitu juga di samping toko tempat dia buka aktivitas itu ada rumah makan, jadi tentu debu bekas dia bekerja itu beterbangan kemana – mana,” kata waga yang tidak mau disebukan namanya di media ini saat menuturkan aktivitas tersebut Sabtu (24/4/2021)
Dia mengatakan aktivitas tersebut bahwa aktivitas dia itu pernah dia laporkan kepada rukun tetangga (RT) setempat.
“Kami pernah melaporkan aktivitas dia itu kepada pak RT sebab aktivitas yang dia lakukan itu debunya beterbangan kemana – mana, jadi semenjak dia buka bengkel di tempat ini kami pung merasa terganggu pak,” Ucapnya.
Begitu juga, dia berharap aktivitas bengkel las shipyard tersebut dapat di tindak lanjuti oleh istansi terkait.
“Kami berharap kalau bisa pekerjaan dia itu ditindak lanjuti oleh dinas terkait pak, sebab kalau kami yang suruh dia tutup kami tidak ada hak pak, tetapi dengan adanya aktivitas dia itu jualan kami terganggu pak,” katanya.
Sementara itu pemilik bengkel las brenisial FR, ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan bahwa dia memiliki izin.
“Kami kayaknya ada izin pak begitu juga papan pelang nama belum kami pasang,” katanya.
Sementara itu pantauan media di tempat dia beroprasi tersebut dia tidak memilik papan pelang nama perusahaan, sehingga dugaan media ini bahwa aktivitas dia itu ilegal (*)
Tim.