Udin Pelor, Saya Akan Mengirim Surat ke Polda Kepri Terkait Aktivitas llegal di Pelabuhan Tanjung Riau ltu

oleh -2,065 views
Foto kolase aktivitas bongkar muat di pelabuhan Rakyat Tanjung Riau

Batam, lnformasi Jurnalis – Ketua Lembaga Pemberdaya Masyarakat (LPM) Kelurahan Tanjung Riau, sekalian Panglima Gagak Hitam, Tokoh Masyarakat Melayu,

Udin Pelor, alias Arba Udin akan segera mengirim surat laporan ke Polda Kepri baik maupun mabes polri terkait dugaan aktivitas pengiriman barang jenis rokok dan minuman yang diduga secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Riau, Kota Batam.

Kegiatan bongkar muat barang atau aktivitas pengiriman barang dan rokok baik maupun minuman beralkohol (Mikol) melalui pelabuhan Tanjung Riau tersebut diduga sudah berjalan kurang lebih 6 tahun, mulai dari tahun 2018 hingga tahun 2024. diduga aktivitas tersebut belum pernah tersentuh hukum hingga saat ini.

Bahkan, dugaan aktivitas pengiriman barang rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai, baik maupun minuman beralkohol (Mikol) tersebut dilakukan tengah malam sekitar pukul 02.00. Waktu ldonesia Bagian Barat (Wib).

Foto aktivitas bongkarmuat barang yang diduga secara ilegal di pelabuhan tanjung riau, Batam.

Seperti yang disampaikan kepada media ini oleh ketua Lembaga Pemberdaya Masyarakat (LPM) kelurahan Tanjung Riau, Udin Pelor terkait dugaan pengiriman barang secara ilegal melalui pelabuhan Tanjung Riau tersebut bahwa selama aktivitas tersebut beroprasi dia tidak mengetahui.

“Maaf dinde, selama adanya aktivitas bongkar muat barang atau pengiriman barang melalui pelabuhan Tanjung Riau itu, abang tidak tau same sekali. Dan abang pikir di pelabuhan itu biase-biase saje dari dulu. Setelah abang membaca berita di beberapa media online tentang dugaan pengiriman barang yang diduga secara ilegal barulah abang tau ada aktivitas di pelabuhan itu,” Ungkap kande Udin yang berambut gondrong itu, Selasa (14/5/2024).

Udin memastikan terkait dugaan aktivitas bongkar muat barang yang diduga secara ilegal di pelabuhan Tanjung Riau itu, apakah betul ada. ternyata memang betul ada aktivitas di pelabuhan itu sekitar jam 12 malam lewat.

“Abang suruh anggota saya turun ke Pelabuhan untuk memastikan, apakah betul ada aktivitas di Pelabuhan itu, ternyata memang betul ada. Bahkan anggota saya hampir mau dikeroyok oleh pengawas aktivitas bongkar muat di pelabuhan itu dinde,” Jelas Bang Udin.

Terkait hal itu, Udin tidak mau adanyan aktivitas yang diduga dilakukan oleh para mafia yang memanfaatkan pelabuhan Tanjung Riau untuk dijadikan tempat bongkar muat barang, atau aktivitas pengiriman barang yang diduga secara ilegal tersebut.

“Saya atas nama Ketua Lembaga Pemberdayan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tanjung Riau, sekalian Panglima Gagak Hitam, Tokoh masyarakat Melayu tidak menginginkan Pelabuhan Tanjung Riau itu untuk dijadikan bisnis transaksi pengiriman barang yang diduga secara ilegal. Dan kalau pun dia mau lebih baik cari pelabuhan lain selain pelabuhan Tanjung Riau ini,” Tegas Udin Pelor.

Udin mengatakan, jika Pelabuhan Tanjung Riau itu terus dimanfaatkan sebagai tempat aktivitas pengiriman barang yang diduga secara ilegal, maka dia akan segera membuat laporan kepada pemerintah Kota Batam.

“Saya akan melaporkan aktivitas itu kepada pemerintah Kota Batam, baik maupun pihak kepolisian Polda Kepri serta membuat surat laporan ke mabes polri terkait kegiatan bongkar muat barang atau aktivitas pengiriman barang yang diduga secara ilegal itu,” Katanya.

Lanjut Udin, terkait peristiwa pemukulan anggota nya pada saat melakukan pemeriksaan aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan Tanjung Riau, dia akan segera membuat laporan.

“Anggota saya kena tendang oleh orang yang tidak dikenal pada saat melakukan pengecekkan aktivitas ke pelabuhan Tanjung Riau itu, saya menduga bahwa yang melakukan hal itu adalah oknum yang berkepentingan di pelabuhan itu,” Ungkap Udin.

Dalam peristiwa tersebut, Udin akan membawa masa ke kantor Bea Cukai (BC Batam) dalam waktu dekat ini untuk mendesak Bea Cukai baik maupun pihak kepolisian Polda Kepri untuk segera menyetop aktivitas di pelabuhan Rakyat Tanjung Riau tersebut.

“Anggota LPM saya kenak tendang tengah malam pada saat melakukan pengecekkan aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan Rakyat Tanjung Riau itu, kita tidak mengenal orang yang melakukan penendangan terhadap anggota saya itu lantaran gelap,” Jelas Udin Pelor.

Sementara itu, ketentuan pidana
Pasal 102, Barangsiapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan undang-undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Hingga berita ini di publikasikan reporter media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik maupun mabes polri.(*)

( Jihan )