Tindak Pidana Korupsi Lelang Jabatan : KPK Tetapkan Pemerintahan Tanjungbalai

oleh -399 views
Foto lstimewa Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Ali Fikri. Saat menggelar Konferensi Pers.

Jakarta, lnformasijurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penetapan dan penahanan tersanga dudaan Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2019.

Penetapan tersangkat yang dilakukan oleh KPK tersebut bahwa pihaknya akan menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana tersebut. Setelah mengumpulkan beberapa bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Setelah itu KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan tersangka tersebut yakni.

a. MSA (M. Syahrial, tidak dibacakan) Walikota Tanjungbalai periode 2016 s.d 2021.
b. YM (Yusmada, tidak dibacakan) Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Sehingga
Atas perbuatannya para Tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal, yakni YM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat
(1) huruf b atau Pasal 13 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ,” Ucap Ali Fikri Saat menyampaikan kegiatanya Jumat (27/8/2021).

Sedangkan, MS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Guna proses penyidikan, dimana Tim Penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan juga
menyita diantaranya uang sejumlah Rp100 juta, sehingga Tim Penyidik melakukan upaya
paksa penahanan pada tersangka YM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27
Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK,

“Setelah melakukan penahanan Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan tersangka MSA tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain,” Ucapnya.

Sedangan kata Ali, Konstruksi perkara, diduga telah terjadi Pada Juni 2019, MSA selaku Walikota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Dalam surat perintah tersebut, YM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

Selanjutnya YM mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di
kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, dimana YM
bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari MSA.

“Dalam pertemuan tersebut, YM diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk
memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada MSA dan langsung ditindaklanjuti oleh
Sajali Lubis dengan menelepon MSA dan kemudian langsung disepakati serta disetujui
oleh MSA,” Ujar Ali.

Setelah itu kata Ali, Pada bulan September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai atas berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MSA.tersebut.

“Atas terpilihnya YM sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, bahwa itu atas perintah MSA, setelah itu MSA kembali menemui YM untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta, dan YM langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan, dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA,” Jelas Ali.

Sehingga terkait perkara tersebut Ali Mengatakan, KPK tak akan berhenti mengingatkan para penyelenggara negara, termasuk para kepala daerah, untuk berpegang teguh pada sumpah jabatan dan tidak mengkhianati kepercayaan
masyarakat dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.

“Sedangkan Jabatan penyelenggara negara didasarkan pada kompetensi dan merupakan Amanah yang harus dijaga untuk melayani publik, bukan untuk mendapatkan penghasilan dengan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Ali,” (*)

Rosjihan Halid.