Batam, lnformasijurnalis – Tim Patroli Bea Cukai (BC) berhasil menggagalkan penyelundupan kayu teki sebanyak 10.810 batang di Perairan Pulau Jaloh, Kelurahan Pantai Gelam Kecamatan Bulang Kota Batam, sabtu (21/8/2021).
Pengamanan kayu teki tersebut dilakukan oleh Tim Patroli Laut yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam
dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam Undani. Mengatakan telah dilakukan penindakan terhadap KM SP oleh Petugas Tim Patroli Bea dan Cukai Batam,
“Berdasarkan Surat Bukti Penindakan tertanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB di Perairan Pulau Jaloh atas, di mana KM SP yang dinahkodai oleh Pria inisial A beserta 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu Pria inisial D, S, M, IM, dan U juga dapat diamankan oleh Tim Patroli Bea Cukai Batam,” Ucap Undani saat menyampaikan kegiatanya.
Undani mengatakan, karena didapati KM SP tersebut membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,
“Setelah dilakukan pencacahan atau penghitungan terhadap barang bukti, petugas mendapati jumlah kayu teki yang diamankan sebanyak 10.810 batang,” Ujar Undani.
Nilai barang dari 10.810 batang kayu teki tersebut diperkirakan mencapai Rp86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.324.000.
Sehingga terkait hal tersebut tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” Jelas Undani.
Sebab Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) Jo pasal 83 huruf (a),” katanya (*)
Rosjihan Halid.