Batam, lnformasijurnalis – Sebanyak 639 Slop Rokok dan 1.056 minuman keras (Miras) ilegal berhasil diamankan oleh Tim Patroli Bea Cukai (BC) Batam, kamis (5/8/2021).
Pengamanan barang ilegal yang dilakukan oleh Tim Patroli Bea Cukai tersebut, atas adanya laporan dari masyarakat, Bahwa adanya pengiriman barang melalui perairan Dapur 12. Kota Batam. sehingga mendengar informasi tersebut Tim Patroli Bea Cukai melakukan Oprasi.
“Patroli Laut Bea Cukai Batam yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai Batam, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan KM I Putri II, di mana Putra yang memuat rokok dan minuman keras (miras) ilegal di Perairan Dapur 12 Atas,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) M. Rizki Baidillah melalui rilis yang diterima media lnformasijurnalis, Jum’at (20/8/2021).
Rizki menjelaskan, kronologi berawal dari Tim Patroli Bea Cukai Batam yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa
ada sebuah kapal yang dicurigai membawa rokok dan miras ilegal di Perairan Dapur 12 Atas.
“lalu sekitar pukul 00.45 WIB, Tim Patroli menuju Perairan Dapur 12 Atas, dan segera merapat ke kapal tersebut dan dilanjutkan dengan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut membawa rokok dan miras namun tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai,” Ucap Rizki.
Foto Rokok tanpa cukai sebanyak 639 Slop saat diamankan.BC.
Selanjutnya kata Rizki, Tim Patroli mengamankan kapal tersebut, dan dilakukan pencacahan atas rokok dan miras
yang diduga ilegal tersebut.
“Atas penangkapan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan 1 unit sarana pengangkut KM I Putri II yang membawa muatan tanpa dilindungi dokumen kepabeanan, sehingga sebanyak 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng miras merek C ukuran 330 ml.tersebut diamankan,” Jelas Rizki.
Rizki, menaksir total nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp 500.000.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 290.000.000.
“Kapal KM I Putri II Putra tersebut diduga melanggar pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas,” katanya (*)
Rosjihan Halid.