Batam, lnformasijurnalis – Sebanyak puluhan kreditur menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang rapat komisi l DPRD Kota Batam, jumat (20/8/2021).
Rapat RDPU yang di gelar di ruang rapat Komisi l tersebut terkait kelanjutan mengenai Penarikan dan melakukan lelang oleh Leasing tanpa sepengetahuan pihak debitur.
Anggota Komisi l Utusan Sarumaha dalam RDPU yang dia pimpin tersebut pihaknya mengatakan terimakasih atas apresiasi terhadap kehadiran kawan – kawan leasing beserta OJK.
“jadi terkait RDPU kita hari ini tujuanya adalah mencari sebuah solusi dan mencari jalan keluar, atas keluhan – keluhan yang dihadapi sama kawan – kawan saat ini. Jadi pada hari ini kami melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kreditur dan beberapa hal yang bisa kami simpulkan dan catatan,” Ucap Utusan saat diwawancarai media di Ruang Rapat Komisi l DPRD Kota Batam.
Utusan mengatakan, Jadi sore ini pertama adalah meminta pihak leasing untuk membuka dialog kepada debitur dan konsumen untuk mencari kesepakatan rekturisasi,
“karena kita tau bersama bahwa kondisi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, dan Batam sendiri masuk dalam level 3. Jadi ekonominya jauh dari harapan kita,” Ujar Utusan.
Dan yang ke dua, ia meminta pihak leasing untuk tidak melakukan penarikan secara paksa , tetapi tetap mengedepankan dialog agar tidak terjadi gesekan – gesekan di lapangan. Kemudian ia meminta kepada pihak leasing untuk memberikan keringanan kepada pihak kreditur serta yang sudah jatuh tempo tersebut.
“kepada debitur atau kepada konsumen baik berupa denda dan lain sebagainya supaya tidak memberatkan konsumen dalam hal melakukan pembayaran, dan terkhir tentu kami meminta kepada debitur untuk melakukan kewajibanya,” jelas Utusan.
Jadi kata Utusan, tentu hari ini pihaknya berharap dan catatan kesimpulan rapat tersebut bisa dilaksanakan bisa patuhi sebagaimana mestinya, dan mana kala ada hal -hal yang tidak terjad komunikasi yang lancar. Jadi pihaknya di Komisi l DPRD Kota Batam siap menjembatani setiap waktu, dan menggunakan komisi l untuk dialog,” Jelasnya.
Utusan menjelaskan, Jadi kalau ada pihak leasing yang melakukan penarikan maka pihaknya tentu akan melihat apakah itu sesuai dengan prosedur apakah sesuai mekanisme.
“Jadi kalau memang tidak maka tentu kami akan mendorong, dan tentu kami akan mengeluarkan rekomendasi sebagai bentuk reaksi daripada hal-hal yang di lapangan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya (*)
Rosjihan Halid.