InformasiJurnalis.com, Batam – Tiga terdakwa, Piara alias Firman, Rusman alias Man dan Firman alias Pire sidang perkara kepemilikan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 52,156 Kilogram (Kg) masing-masing dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/1).
Dalam amar putusan majelis hakim, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Abdulah Taufik Nenggolan dengan didampingi dua hakim anggota menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Didie Tri Haryadi sebagai JPU dalam perkara ini sebelumnya menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut para terdakwa agar dijatuhi hukuman pidana mati.
Sebagaimana diuraikan di dalam dakwaan, sebelumnya para terdakwa ini ditangkap BNN di bulan April 2019 dari daerah yang berbeda. Waktu itu terdakwa Rusman ditangkap saat hendak mengambil tiga karung berisi sabu seberat 52,156 Kg sabu di Pos Pelabuhan Kota Baru, Siak, Riau.
Dari tertangkapnya Rusman, kemudian Piara dan Rusman berhasil ditangkap, sedangkan orang yang bernama Untung dari komplotan ini masih DPO. (*)
Disalin dari: dinamikakepri.com