Tersangka Kasus Mafia Tanah, Keluarga Nirina Zubir Dijemput Paksa

oleh -152 views
Dijemput Paksa, Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Langsung Ditahan.

Jakarta, lnformasijurnalis – Penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Ina Rosiana, tersangka kasus dugaan mafia tanah keluarga Nirina Zubir, setelah berhasil ditangkap dan dijemput paksa polisi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.

“Ina pasti ditahan,” tegas Petrus, Selasa (23/11/2021).

Sebagai informasi, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dan jemput paksa terhadap Ina Rosiana dan Erwin Rudian yang juga tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.

Penjemputan paksa ini dilakukan karena kedua notaris Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat tersebut tidak hadir pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali.

Kendati demikian, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya berhasil menangkap Ina Rosiana di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

“Untuk notaris Ina Rosiana telah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata. Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari,” tutur Petrus.

Saat ditanya apakah Erwin diduga kabur dari penangkapan atau penjemputan paksa ini, Petrus membenarkan.

“Iya (diduga kabur), kami menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak,” ucap Petrus melanjutkan.

Walau begitu, Petrus berujar, pihaknya bakal terus mencari keberadaan Erwin yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.

“Untuk Erwin, masih kami cari terus. Nanti akan kami masukkan (DPO),” ujar Petrus.

Untuk diketahui, Ina dan Erwin tidak memenuhi pemanggilan sebagai tersangka pada 17 November 2021 dan 22 November 2021.

Sementara itu, dua akun PPAT Jakarta Barat milik Ina dan Erwin telah dinonaktifkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga di antaranya saat ini telah ditahan.

Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.

Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Sehingga Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” katanya penulis (*)

Sumber. kompas.com