INFORMASIJURNALIS.COM (Jakarta) Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menggelar konferensi pers sindikat pemalsu sertifikat keterampilan pelaut, dimana para pelaku pemalsuan sertifikat tersebut telah beroperasi sejak 2018. Sementara selama beraksinya para pelaku tersebut Mereka telah meraup keuntungan hingga puluhan miliar dari perbuatan pidana tersebut.
“Jumlah sertifikat yang dipalsukan sebanyak 5.041 dengan jumlah keuntungan sekitar Rp20 miliar,”ucap Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, saat menyampaikan kegiatannya Kamis, ( 25 /6/2020)
Sindikat ini menawarkan penerbitan sertifikat keterampilan pelaut baik bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Sertifikat yang diterbitkan ini dibutuhkan pelaut yang ingin bekerja di kapal sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 tahun 2013 tentang Perekrutan dan Awak Kapal.
Sindikat menawarkan sertifikat itu dengan harga bervariasi. Nilai sertifikat tergantung dengan keterampilan yang diminta.
Sertifikat untuk keterampilan umum dipatok dengan harga Rp700 ribu. Misalnya, sertifikat Basic Safety Training (BST), Based Oil Chemical Training (BOCT), Advance Fire And Fighting (AFF), Medical Care (MC), Medical First Aid (MFA), dan Survival Craft And Rescue Boats (SCRB).
Sementara itu, Sertifikat keterampilan Electrical Technical Officer (ETO) dihargai Rp1,5 juta. Keterampilan Ahli Nautika dan Ahli Teknik Tingkat V seharga Rp4 juta, sedangkan untuk tingkat IV sebesar Rp7 juta.
“Tingkat III Rp10 juta, tingkat II Rp15 juta dan tingkat I Rp20 juta,” ujar Nana.
Nan memaparkan, blangko yang digunakan sindikat pemalsu dokumen ini asli keluaran Peruri sebagai pencetak blangko sertifikat keterampilan pelaut. Namun, isi sertifikat tersebut palsu walau blangko yang digunakan asli.
“Nama yang terdapat dalam sertifikat ini tidak pernah terdaftar sebagai peserta didik di diklat-diklat,” ungkap Nana.
Polisi membongkar sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut tersebut, sebanyak Sebelas tersangka dengan berbagai peran ditangkap pada 23 April, 12 Mei, dan 9 Juni 2020 di lokasi berbeda-beda.
Kesebelas tersangka tersebut brenisial DT, SH, SP, JA, IJ, GJM, S, IS, RR, RA, dan RAS.
Pemalsuan sertifikat dilakukan dengan cara meretas website resmi Kementerian Perhubungan. Peretasan guna meregistrasi nomor sertifikat keterampilan pelaut yang telah diterbitkan.
Sehingga dengan perbuatan Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 263, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara,” katanya (*)
Sumber : medcom.id