Batam, lnformasijurnalis – seluas kurang lebih dua hektar diduga lahan hutan lindung di Kampung Mesol RT04/RW04 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam disulap jadi kavling bodong (KSB).
Aktivitas pematangan lahan hutan lindung tersebut diduga dilakukan oleh PT. Langgeng Maju Prakarsa (LMP) milik inisial AM.
Begitu juga aktivitas pematangan lahan tersebut diduga tidak mengantongoi ijin UKL, UPL, dan SPPL, dari lnstansi terkait sehingga aktivitas tersebut pantas disebut aktivitas ilegal alias bodong.
Untuk itu, kami meminta kepada dinas
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam untuk segera mengambil tindakan tegas terkait aktivitas pematangan lahan tersebut baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam segera mengambil tindakan tegas terkait perijinan nya.
Begitu juga, kami meminta kepada Ditreskrimsus Polda Kepri untuk segera mengambil sikap tegas terkait kegiatan yang ada di Kampung Mesol atau percisnya di samping komplek pertamina PTK Housing Kabil.
lnformasinya lahan tersebut diduga milik inisial ABD dan lahan tersebut dihibahkan kepada inisial AM, Di mana AM melakukan aktivitas pematangan yang diduga tanpa ijin tersebut bahwa AM diduga di Back UP oleh oknum pegawai Ditpam BP Batam serta oknum aparat lainya, sehingga aktivitas AM dapat berjalan lancar yang merugikan pendapatan daerah tersebut.
Foto kavling di atas hutan lindung di Kabil.
Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya di media ini mengatakan bahwa aktivitas pematangan lahan di Kampung Mesol RT04/RW04 tersebut diduga tidak mengantongi ijin dari lnstansi terkait.
“Aktivitas pematangan lahan itu diduga tidak memiliki ijin dan dia hanya main bar-bar saja, Kalau bisa laporkan aja dia, itu termasuk perbuatan pengerusakan hutan lindung namanya bang,” ucapnya saat menuturkan media ini, jumat (9/9/2022).
Dia mengatakan, apupun ceritanya bahwa setiap kegiatan Cud And Fill, atau aktivitas pematangan lahan itu wajib mengantongi ljin dari lnstansi terkait.
“Jadi kegiatan pematangan lahan di Kampung Mesol kalau dia tidak memiliki ijin maka sama saja merugikan pendapatan daerah. Jadi pelakunya itu harus segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum di negara lndonesia ini,” katanya.
Sementara itu, terkait lahan hutan lindung yang dijadikan kavling siap bangun (KSB) tersebut pihak BP Batam belum dapat dikonfirmasi sehingga berita ini di posting (*)
(Jihan) bersambung.