Rokok H&D Tanpa Pita Cukai Marak Beredar di Kabil, BC Batam Tutup Mata

oleh -305 views
Foto rokok H&D yang tidak memiliki izin pakai dan Pita Cukai alias ilegal. Marak bredar di Kota Batam, dan daerah lain nya.

Batam, lnformasijurnalis – Rokok H&D tanpa pita cukai marak beredar di masyarakat di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam Kepulauan Riau.

Seorang pemilik warung yang tidak mau disebutkan namany mengaku membeli rokok H&D tampa memiliki pita cukai tersebut dari sebuah toko grosir di wilayah Kabil, Kavling Baru.

“Kami membeli rokok ini di toko grosir di wilayah Kabil ini juga pak,” katanya saat dikonformasi media ini, jumat (17/3/2023).

Dia mengaku bahwa rokok H&D tanpa memiliki pita cukai tersebut laris dijual dipasaran. Saking larisnya, ketika rokok tersebut baru datang sudah ludes dibeli oleh para peminat lantaran rokok tersebut murah.

“Rokok H&D ini memang cepat laku laris sekali pak. Saya kalau sekali membeli di toko grosir itu sebanyak 5 slop, setelah itu lalu saya jual enceran lagi perbungkus pak,” Ucapnya.

Sementara itu, dari hasil pantauan media ini di lapangan bahwa rokok H&D di toko grosir tersebut tampak dipajang secara bebas di toko grosir tersebut.

Dimana Rokok H&D tersebut diproduksi oleh PT AMP di kawasan Batam Centre. Selain merk H&D, PT. AMP juga memproduksi dua rokok merk lainnya seperti MBS dan UFO, yang berjenis sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret kretek tangan (SKT).

Namun hal tersebut belum diketahui pasti motif dibalik pemasaran rokok, kenapa rokok tersebut tanpa memiliki pita cukai bebas beredar.

Terkait hal itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kota Batam, Ambang Priyonggo melalui Kabid BKLI (Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi), M.Rizki Baidillah hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait rokok H&D tersebut hingga berita ini di posting.(*)

(Jihan) bersambung.