Karimun, lnformasijurnalis – Simpang siur status Aunur Rafiq Dalam kasus suap Dana Insentif Daerah APBN 2018 yang menyeret Yaya Purnomo, staf kementerian keuangan yg kini telah mendekam di rutan kembali menjadi perhatian publik.
Sejak sekelompok masyarakat Karimun melakukan aksi pasang spanduk di depan gedung KPK baru-baru ini, mendesak pihak penyidik memperjelas status orang nomor satu di karimun itupun mendapat perhatian serius dari Mulkansyah, pengiat anti korupsi dari Riau Coruption watch.
Mulkan mengatakan jika pihak KPK semestinya melakukan konprensi pers terkait status Bupati Karimun, H Aunur Rafiq dalam kasus Yaya Purnomo.
“Kalau KPK hanya menetapkan Aunur Rafiq hanya sebagai saksi dalam kasus suap D.I.D, semestinya disampaikan ke masyarakat, jika yg bersangkutan hanya sebagai saksi, jangan di diamkan begitu saja yang akhirnya hanya akan menjadi perusak citra atau nama baik seseorang. Jika sebatas saksi, katakan sebagai saksi, jika jadi tersangka, tetapkan sebagai tersangka,” ujar Mulkansyah Batam centre, Rabu (13/01/2021).
Hal senada juga disampaikan salah satu warga Tempatan Karimun, Edy Sp (38), warga yg tinggal di Meral inipun merasa jika “digantungnya” status Aunur Rafiq oleh penyidik KPK, dapat menimbulkan polemik ditengah masyarakat Karimun.
“Kami selaku masyarakat Karimun perlu tahu kebenaran status yang melekat pada Bupati kami, apakah tersangka seperti yang marak di issuekan, atau hanya sebagai saksi?, Kami memohon kepada KPK, agar melakukan rilis pers, agar masyarakat Karimun tahu yang sebenarnya, dan hal ini tidak selalu dijadikan konsumsi politik usai pilkada,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Aunur Rafiq, Bupati Karimun disebut memberikan sejumlah uang kepada Yaya Purnomo melalui orang suruhannya sebesar 500 juta rupiah untuk kepengurusan Dana Insentif Daerah (DID) RAPBN tahun 2018.
Yaya Purnomo serta sejumlah kepala daerah yang turut memberikan suap telah diamankan KPK,” katanya (*)
Jihan/ Mulkan.