Batam, lnformasijurnalis – komisi l DPR kota batam, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT. Moya lndonesia Holding. rapar RDP yang dipimpim ketua komisi satu Budi Mardiyanto SE. Didampingi Anggota komisi satu. Utusan Sarumaha, Lik khai, Fadhli, Harmidi, Tan A Tti, Ibu Siti, Safari Ramadan, Erikson, Jimmy, serta Pejabat BP Batam, dan Pimpiman PT. Moya Indonesia Holding.
Dalam rapat RDP yang digelar di ruang rapat komisi satu tersebut terkait permasalahan pengelolaan Air Besih, yang di lakukan oleh PT. Moya Indonesia Holding. Dimana pengelolaan Air Bersih yang di kelola oleh PT Moya tersebut, membuat pelanggan menjerit.
“Intinya hari ini komisi satu DPR kota batam, memanggil pihak PT. Moya lndonesia Holding, terkait permasalahan Air Bersih yang ada di kota batam, dimana permasalahan Air Bersih yang dikelola oleh PT. Moya tersebut, banyak dikeluhkan oleh pelanggan termasuk warga masyarakat kota batam,” Ucap ketua komisi satu Budi Mardiyanto, saat menyampaikan tanggapanya dalam RDP, Rabu (13/01/2021)
Hal tersebut, senada dengan anggota komisi satu, Fadhli, bahwa pihaknya mengatakan terkait pengelolaan Air Bersih, yang dikelola oleh PT. Moya tersebut, membuat pelanggan menjerit.
“Kami dari anggota komisi satu, apa bila PT. Moya tidak bisa mengelola Air di batam ini lebih baik PT. Moya mundur saja dari pengelolaan Air di kota batam ini. Begitu juga PT. Moya, harus bekerja secara profesional dalam pengecekan meteran para pelanggan jangan sediki – dikit menekan pelanggan,” katanya.
Terpisah, anggota komisi satu Utusan Sarumaha SH. Mengatakan terkait tagihan Air pelanggan Sampai mencapai Rp 36 juta tersebut, bahwa itu adalah hal yang tidak wajar.
“Jadi terkait masalah tagihan salah satu pelanggan sampai mencapai Rp 36 jut. Setelah kita uji petik Ternyata secara sistem PT. Moya itu tidak bisa memaparkan secara meyakinkan kepada kita. jadi terkait masalah ini. Jadi kita meminta Pertama masyarakat yang mengalami lonjakan tinggi, sebaiknya silahkan datang ke kantor PT. Moya untuk melakukan online. Dan juga kami meminta kepada PT. Moya, harus segera menyelesaikan keluhan-keluhan pelanggan baik masyarakat dalam tagihan Air tersebut,” Ucap Utusan.
Dia memaparkan, bahwa hari ini kita menemukan persoalan, pertama persoalan dalam pencatatan, dari tanggal 01. sampai 14 november, itu kan tidak melakukan pencatatan. Meteran jadi 15 sampai 30 atau 24 november itu baru PT. Moya melakukan pencatatan,” Ucapnya lagi.
“jadi itu yang kita temukan, nah jadi kalau kita hitung rata-rata maka saya kira kalau Rp 100. 000.itu naik menjadi Rp 200.000.itu hal yang masuk akal, tetapi kalau 100.000 menjadi Rp 1.500.000.jadi itu menurut saya hal yang tidak wajar,” katanya (*)
Rosjihan Halid.