INFORMASIJURNALIS.COM (Jakarta ) Polisi menambah jeratan pasal yang akan dipersangkakan terhadap Alpin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber saat menyampaikan ceramah di Bandar Lampung.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan saat ini tersangka Alpin terancam hukuman paling berat yakni hukuman mati.
“Ancaman hukumannya hukuman mati, atau hukuman seumur hidup. Paling ringan 20 tahun, ini untuk ancaman pasal yang dikenakan daripada tersangka A,” kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020)
Argo mengatakan Alpin dijerat oleh penyidik dengan pasal sangkaan mulai dari percobaan pembunuhan, penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Dalam hal ini, kata dia pihak penyidik Polresta Bandar Lampung telah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sejak Selasa (15/9/2020)
Dimana surat pemberitahuan yang di layangkan kepada kejaksaan negeri Kajari bandar Lampung tersebut, bernomor SPDP/228 IX/2020/Reskrim. Bahwa isi surat tersebut mengatakan, kepada Yth. kepala kejaksaan negeri Kajari bandar Lampung, bahwa tersangka dijerat dengan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Argo, sudah ada 13 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik terkait kasus penusukan dai kondang itu. Saksi yang diperiksa meliputi keluarga, pihak-pihak yang berada di TKP, kemudian panitia penyelenggara kegiatan,” ucapnya.
Jadi terkait kasus itu maka tersangka Alpin dikenakan pasal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHP pidana Subsider Pasal 338 KUHP pidana jo Pasal 53 KUHP pidana subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Tersangka masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik, Sebab
Polisi serius dalam menangani kasus tersebut,” katanya (*)
Sumber.cnn Indonesia.