Jakarta, lnformasijurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Tersangka HAR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antar waktu anggota DPR. Jum’at (30/7/2021).
Bahkan Upaya pelacakan juga terus dilakukan oleh KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol.
“Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atasnama DPO Harun Masiku,” kata jurubicara KPK, Ali Fikri saat menyampaikan kegiatanya.
Ali, menyebutkan KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, baik Polri, dan Kemenkumham ataupun NCB Interpol.
“KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku tersebut,” katanya (*)
Rosjihan Halid/rilis.