Batam, lnformasijurnalis – komisi l DPRD kota batam kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) kelanjutan mengenai penggusuran warga kampung cuting jaya RT 05 RW 01 kelurahan tanjung uncang kecamatan batu aji kota batam provinsi kepulauan riau (Kepri) Rabu (28/4/2021)
dimana penggusuran warga kampung cuting itu dilakukan oleh PT Sigma Aurora Property. Melalui tim pengamanan diretorat BP batam dan satuan polisi pamong praja (satpol PP) Pemko batam pada minggu lalu.
Rapat RDP yang digelar di ruang rapat komisi l DPRD kota batam tersebut dipimpin oleh ketua komisi l Budi Mardiyanto didampingi anggota komisi l DPRD kota batam Utusan Sarumaha, Erikson, Tan Atie.
Begitu juga Dalam rapat RDPU yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam tersebut turut dihadiri oleh Kapolresta Barelang di wakili.
Kepala BP Batam, diwakili, Ketua TIM Terpadu, Dir Pengelolaan Lahan BP Batam,
Dir infrastruktur Kawasan BP Batam,
Ka Satpol PP, Ka DPM PTSP, Camat Batu Aji,
Lurah Tanjung Uncang, Pimpinan perusahaan tidak hadir.
Perwakilan Warga masyarakat kampung cuting.
Ketua komisi Budi Mardiyanto dalam rapat dengar pendapat mengatakan bahwa rapat pada hari ini sudah ada titik temu dan pada primsipnya bahwa warga masyarakat ini mengharapkan sagu hati yang pernah dijanjikan oleh pihak perusahaan.
“untuk itu maka kita meminta komitmen perusahaan yang pernah menyanggupi sagu hati kepada warga masyarakat tersebut, jadi kita meminta kepada pak lurah dan yang pernah juga yang sudah dilakukan oleh ditpam dalam memfasilitasi, untuk itu lah makanya kita meminta kembali untuk supaya memfasilitasi warga masyarakat kampung cuting,” katanya.saat diwawancarai di ruang rapatnya.
Foto suasana rapat dengar pendapat diruang rapat komisi l DPRD kota Batam.
Sementara itu anggota komisi l Utusan Sarumaha, mengatakan terkait penggusuran warga kampung cuting yang di lakukan oleh tim terpadu tersebut bahwa pihaknya menilai dari sisi hukum, bahwa cara yang dilakukan itu salah, bahkan ia meminta tim terpadu itu lebih baik dibubarkan saja,” Ucap Sarumaha.
“Saya kira kan rumah – rumah liar di batam ini sudah bayak yang berkurang, dan rata – rata rumah liar itu atau rumah yang belum ditata itu kan berada di lokasinya swasta. Maka mestinya itu tim terpadu itu tidak perlu lagi dan cukup di fokuskan kepada satpol PP saja,” Ucapnya.
Dia mengatakan, jadi jangan sampai terjadi pelanggaran – pelanggaran, dan kemudian tim terpadu ini dimamfaatkan oleh swasta untuk menggusur masyarakat yang berada di atas PL.
“Jadi kami sebenarnya bukan tidak memahami kondisi daripada swasta, akan tetapi ada mekanismenya, ada prosedurnya, yang tidak menimbukan hak azazi manusia yang tidak menimbulkan kegaduhan,” katanya (*)
Rosjihan Halid.