Pengerusakan Hutan Lindung Depan TPU Sei Temiang Batu Aji Meraja Lela, Pejabat BP Batam Dinilai Bungkam

oleh -305 views
oleh
Foto dugaan kawasan hutan lindung rusak parah akibat ulah tangan manusia yang tidak bertanggung jawab.

Batam, informasi jurnalis – Aksi kejahatan Lingkungan Hidup di depan Tempat Pemakaman Umum ( TPU) Sei Temiang, kelurahan Buliang, kecamatan Batu Aji, Kota Batam kembali meraja lela, walaupun aktivitas tersebut pernah distop kini kembali lagi beroperasi secara membabi buta.

Menurut informasi bahwa lahan yang mereka kerjakan tersebut diduga masuk kawasan hutan lindung. Bahkan Kuat dugaan reporter media ini aktivitas pemotongan bukit tersebut diduga tidak memiliki izin UKL UPL dan SPPL baik maupun Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Di lokasi lahan saat dijambangi pada hari minggu tanggal 15 maret 2026 terdapat sebuah plang nama menyebutkan “Tanah ini milik PT Nuansa Cipta Trikarya” tertera dengan nomor Penetapan Lokasi (PL) dan luas lahan serta tanggal Penetapan. Sementara lahan tersebut diduga masuk kawasan hutan lindung, tentu dalam hal ini menimbulkan tanda tanya besar. Sedangkan lahan hutan lindung tidak boleh diali fungsikan.

Untuk itu, kami meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baik maupun pejabat BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk segera melakukan peninjauan atas kerusakan kawasan hutan lindung depan TPU tersebut.

Seperti yang sudah disampaikan masyarakat Buliang mengenai aktivitas pemotongan bukit depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang. jika bukit tersebut dipotong atau dirusakin maka dampaknya sangat berbahaya terhadap masyarakat setempat.

Foto tanah lumpur di bahu jalan raya depan TPU Sei Temiang Batu Aji.

“Cuaca di Batam ini tidak menentu pak, kadang panas kadang hujan kalau pas hujan bisa terjadi banjir ke tempat kami, apa lagi bukit-bukit ini semua di gunduli maka akan terjadi banjir, karena tidak ada resapan air,” Ucap masyarakat setempat kepada media ini, Jumat (13/3/2026).

Dia berharap kepada instansi terkait agar aktivitas pemotongan bukit depan TPU Sei Temiang tersebut dapat distop karena dirinya merasa sayang dengan alam, sebab maraknya pengerusakan lingkungan sehingga menyebabkan peristiwa bencana banjir dimana-mana.

“Kita berharap kepada pemerintah Kota Batam baik maupun DPRD Kota Batam, BP Batam serta aparat kepolisian Polda Kepri untuk segera melakukan penindakan terhadap pelaku pengerusakan lingkungan ini, jangan sampai gara-gara ini masyarakat menjadi korban bencana banjir dan longsor akibat peristiwa pengerusakan hutan. penebangan pohon kayu seperti yang terjadi di Sumatra itu,” Katanya.

Tidak hanya itu, dampak aktivitas pemotongan bukit terlihat jelas jalan raya yang sering dilalui kendaraan penuh dengan tanah lumpur sampai pom bensin simpang Sei Temiang, sementara pengendara sepeda motor mengaku resah saat melintas pas depan pintu keluar masuk mobil Dum truk pengangkut tanah tersebut.

“Tolong kami pak, ini bulan puasa, kita sibuk kesana kemari sementara kami mau lewat jalan ini, sementara jalan raya ini sangat licin akibat tanah di depan pintu keluar masuk mobil pengangkut tanah itu, kenapa mereka tidak mau membersihkannya ya, memang mereka itu hanya mementingkan dirinya saja tidak mau memikirkan keselamatan orang lain,” katanya dengan wajah kesal.

Sementara sanksi bagi pelaku perusakan lingkungan hidup di Indonesia, meliputi sanksi pidana, seperti penjara dan denda miliaran rupiah sesuai Pasal 98 dan Pasal 99 undang-undang PPLH, dan sanksi administratif seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, dan pencabutan izin lingkungan sesuai Pasal 76 undang-undang PPLH. Selain itu, pelaku juga wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan yang rusak tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada kepala BP Batam, DPRD Kota Batam serta aparat kepolisian Polda Kepri (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.