Batam, lnformasi Jurnalis – Pelabuhan tikus Punggur Dalam yang berada di kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa, Kota Batam, selama ini kerap diduga dijadikan ajang tempat penyelundupan barang yang diduga secara ilegal.
Dugaan aktivitas penyelundupan barang secara ilegal itu diduga kuat para Ekpedisi dan oknum wartawan serta para mafia diduga kongkalikong bersama oknum pegawai Bea Cukai (KPU Batam) melakukan penyelundupan barang secara ilegal. Bahkan pelabuhan tikus Punggur Dalam tersebut bagaikan surga bagi para mafia menyelundupkan barang dari dahulu hingga saat ini.
Begitu juga, dugaan aktivitas penyelundupan barang secara ilegal itu sudah sangat lama berjalan, tetapi diduga jarang tersentuh hukum. Lantaran diduga para Ekpedisi dan oknum wartawan serta mafia diduga bekerjasama dengan oknum-oknum pegawai Bea Cukai (KPU Batam).
Informasi yang dihimpun media ini bahwa, barang yang diselundupkan melalui pelabuhan tikus Punggur Dalam yang diduga secara ilegal tersebut dikirim ke pulau Ngenang, tetapi diduga hal itu sebagian tidak benar. Akan tetapi barang-barang tersebut diduga dikirim ke wilayah Tanjungpinang, Tanjung Uban, Tanjung Balai Karimun, Tanjung Batu dan Sei Pakning, serta Bengkalis baik maupun Tembilahan.

Adapun dugaan jenis barang yang diselundupkan melalui pelabuhan tikus Punggur Dalam tersebut yakni, barang sembako, barang seken, rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai, serta dugaan Minuman Beralkohol (Mikol) baik maupun alat komunikasi henpon.
Menurut sumber media ini sering kali pihaknya konfirmasi kepada pihak Bea Cukai (KPU Batam) terkait dugaan aktivitas penyelundupan barang tersebut, tetapi pihak bea cukai di kantor selalu mengelak.
“Setiap saya mau konfirmasi kepada pegawai bea cukai di kantor di Batu Ampar selalu tidak bisa dijumpai. Bahkan kita sering mendengar berita tentang dugaan aktivitas penyelundupan barang di pelabuhan tikus Punggur Dalam itu selalu tidak ditanggapi.” Ungkap sumber media ini, kamis (20/6/2024).
Untuk itu, ia meminta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk segera melakukan pemutasian para oknum-oknum pegawai Bea Cukai yang nakal baik maupun kepala kantor Bea Cukai (KPU) Batam tersebut.
“Kita meminta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan pemutasian kepada oknum-oknum pegawai bea cukai yang ada di Kota Batam ini. sebab kami menilai oknum-oknum pegawai bea cukai di Batam ini diduga banyak yang menyimpang dari tugas dan jabatannya.” Jelas sumber media ini.

Sementara itu, berdasarkan sanksi pidana tentang barang impor menyebutkan, Oleh karena itu barang impor ilegal atau selundupan termasuk kategori barang B M, karena berdasarkan Pasal 102 Undang Undang 17/2006 penyelundupan di bidang impor merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Sebab, Perbuatan penyelundupan barang impor tersebut bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sementara itu, Kepala seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai (KPU Batam) Mujiono mengatakan terkait aktivitas dugaan penyelundupan barang secara ilegal melalui pelabuhan tikus Punggur Dalam tersebut, akan menjadi perhatian Bea Cukai Batam.
pagi bang jihan. terhadap dugaan-dugaan, sudah menjadi perhatian pengawasan BC Batam. usaha maksimal kami lakukan dalam rangka penertiban pelabuhan punggur dan sekitarnya,” Ucap Mujiono melalui pesan WhatsApp nya.
Hingga berita ini dipublikasikan reporter media ini masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai baik maupun kementerian keuangan serta mabes polri (*)
( Jihan )