Oknum Ketua RT Diduga Jual Lahan Fasum Kepada Pengusaha Penginapan

oleh -317 views
oleh
Foto lahan Fasilitas Umum yang ada di Ruko Grand BSI C3 Nomor 1 kelurahan Belian, kecamatan Batam Kota, Kota Batam, berubah menjadi lahan penginapan kini tertutup seng warna biru.

Batam, informasi jurnalis – Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) diduga menjual lahan Fasilitas Umum (Fasum) di Ruko Grand BSI C3 Nomor 1 kelurahan Belian, kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Sebelumnya lahan tersebut sudah diketahui oleh warga setempat bahwa lahan tersebut merupakan Fasilitas Umum.

Akan tetapi lahan Fasum tersebut kini diduga berubah menjadi fasilitas parkir penginapan. Diduga Lahan Fasum tersebut diperjual belikan oleh oknum ketua RT. Sehingga dengan kejadian tersebut warga bertanya, bahkan warga setempat kebingungan mencari tempat bermain serta olahraga Hingga membuat acara kewargaan.

Sementara pantauan media ini dilokasi tampak lahan fasum tersebut sudah disemenisasi dan ditutupi pagar seng. hal itu diduga dilakukan oleh pengusaha penginapan yang diduga kongkalikong dengan oknum ketua RT.

Yusril selaku warga setempat mengatakan mengenai lahan tersebut bahwa dulunya lahan Fasum ditumbuhi rumput ilalang, di lahan tersebut tertancap papan nama bertulisan “Lahan Fasum RW 054 BSI”

“Sekitar dua tahun lalu, lahan tersebut ditumbuhi semak ilalang dan terpasang plang nama bertuliskan “LAHAN FASUM RW 054 BSI”. Namun beberapa bulan kemudian terlihat plang nama itu hilang. diduga plang itu sengaja dihilangkan,” Ucap Yusril Koto kepada media ini, Jumat (5/12/2025).

Dalam hal ini, Yusril menduga bahwa ada keterlibatan oknum ketua Rukun Warga (RW) terkait dugaan penjualan lahan Fasum tersebut kepada pengusaha.

“Saya menduga ada keterlibatan oknum RT dan RW Grand BSI terkait dugaan pemanfaatan lahan fasum dijadikan fasilitas parkir buat kepentingan komersil,” Katanya.

Keterangan Ketua RT 03

Sementara ketua RT 03 Grand BSI pak Samiran ketika dikonfirmasi media ini pada hari Minggu (7/12/2025) siang, ia mengaku tidak pernah merasa menjual Fasum yang ada di samping ruko BSI C3 Nomor 1 tersebut.

“Saya tidak pernah menjual dan menyewakan Fasum itu, jadi dalam hal ini saya menegaskan bahwa itu tetap Fasum dan tidak diperjual belikan baik maupun disewakan,” Tegas ketua RT 03 Grand BSI saat memberikan keterangannya kepada media ini.

Sebelumnya kata ketua RT 03 bahwa orang yang membeli ruko itu pernah mau menyewa Fasum tersebut akan tetapi pak RT sempat menolak, bahkan pernah ia menyampaikan kepada orang yang membeli ruko di samping Fasum bahwa Fasum tersebut tidak disewakan.

“Sudah saya bilang sama orang yang membeli ruko itu, dia kan mau menyewa, jadi saya bilang sama dia, oh tidak bisa karena itu Fasum. Awal pertamanya orang yang membeli ruko itu membersihkan Fasum itu pak, karena dia lagi membangun akhirnya Fasum itu ditutup, berarti bukan kita sewakan sama dia, oh tidak,” Katanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada ketua RW Grand BSI baik maupun pemilik ruko tersebut (*)