INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Bersama karyawan PT Rock international Tobaco Batam.Senin (01/9/2020)
Dalam rapat DRD yang di gelar di ruang rapat komisi lV tersebut terkait masalah pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT. Rock International Tobaco Terhadap karyawanya baru-baru ini.
Namun Dalam rapat RDP yang digelar di ruang komiso lV tersebut, pihak manajemen PT Rock International Tobacco tidak hadir dalam rapat tersebut, sehingga dengan ke tidak hadirnya mana gemen PT tersebut, jadi pihak anggota DPRD merasa geram dengan tingkah perilaku sikap PT Rock international tersebut, sebab pihak PT tersebut merasa lebih hebat dari lembaga DPRD kota batam.
“Yang jadi permasalahan saat ini adalah kami tidak dihargai oleh pemilik perusahaan, kami telah mengirimkan surat resmi untuk rapat hari ini, tapi mereka tidak ada yang hadir,” ucap Mustofa. Saat memimpin rapar tersebut.
Ia memaparkan dengan ketidak hadiran pihak perusahaan PT Rock International Tobacco, dalam rapat tersebut, maka permasalahan ini tidak akan bisa diselesaikan.
oleh karena itu ia akan melakukan pemanggilang ulang dalam rapat selanjutnya beserta istansi terkait yakni
pihak kepolisian dan BP Batam, karena ini menyangkut aset yang ada didalam diperusahaan tersebut seperti apa sih, jadi kalau seperti itu maka PT tersebut akan menjadi perhatian khusus bagi Komisi IV dan lembaga DPRD Kota Batam secara keseluruhan,” ujarnya.
Jadi kata dia, tekait masalah pemutusan kerja sepihak oleh pihak perusahaan itu sebelumnya sudah di mediasi dengan disnaker.
“sebelumnya para pekerja yang di PKH itu sudah melakukan mediasi bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, namun mentok dan belum ada hasilnya,” katanya.
Sementara itu. Kuasa hukum kawasan komplek Citra Buana Industrial Park Batam Center, Mustahudin mengatakan, pihaknya tidak ada hubungannya dengan terjadinya perselisihan PHK terhadap karyawan tersebut.
Namun, dari pihak PT Rock International Tobacco itu juga ada memiliki tagihan sewa menyewa dengan manajemen kawasan sebesar Rp 2,1 miliar yang belum dibayarkan. Seperti tagihan bulan Juni, Juli dan Agustus, sekaligus baik itu tagihan air dan listriknya,” ucapnya.
Terpisah, kuasa hukum karyawan PT. Rock international Tobaco, yang di PHK mengatakan pihaknya meminta kepada DPRD Kota Batam bersama pihak kawasan agar pihak perusahaan tidak mengeluarkan barang dari dalam perusahaan sebelum permasalahan ini selesai lebih baiknya aset di dalam perusahaan di tahan dulu.
“Kami juga minta DPRD Kota Batam untuk membuat surat kepada kawasan Citra Buana agar tidak mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam PT tersebut,” katanya (*)
Rojihan halid.