Batam, informasi jurnalis – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) diminta untuk segera melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku pengerusakan lingkungan hidup dan penimbunan pohon mangrove diwilayah Tembesi, Samping Kavling Panaran, RT 02 RW 02, kelurahan Tembesi, kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pantauan Reporter media ini di lokasi lahan yang dikerjakan oleh pelaku kejahatan lingkungan tersebut bahwa ribuan pohon mangrove alam rusak parah yang diduga sengaja ditimbun oleh pelaku kontraktor bodong tersebut.
Begitu juga, aktivitas proyek pematangan lahan, atau aktivitas pemotongan bukit atau yang lebih dikenal proyek cut and fill tersebut diduga tidak memiliki izin UKL, UPL, dan SPPL baik maupun izin galian C serta Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sehingga patut diduga proyek cut and fill atau aktivitas pemotongan bukit tersebut merupakan aktivitas bodong. begitu juga, proyek cut and fill tersebut diduga dikerjakan oleh kontraktor yang tidak bermerek di Kota Batam, sebab sejauh mata memandang tidak ada satupun papan plang nama yang terpajang di lokasi tersebut.
Bahkan, menurut informasi mengenai aktivitas proyek cut and fill di samping kavling Panaran tersebut diduga pelaku hanya main mata sama instansi terkait, sehingga aktivitas mereka terkesan berjalan lancar, seperti air mengalir di dalam tenggorokan.
“Pelaku yang mengerjakan aktivitas proyek cut and fill itu diduga hanya memiliki izin main mata saja sama instansi terkait, dan juga posisi aktivitas proyek cut and fill itu jauh dari jalan raya, sehingga luput dari pantauan instansi terkait. artinya tidak dapat diketahui walaupun mereka itu diduga tidak memiliki izin tetap mereka santai aja melakukan kegiatannya,” Ucap sumber kepada reporter media ini, selasa, (10/6/2025).
https://youtu.be/_pw25P1D8l8?si=Q4Vv2mBPPTCLLtxy
Sementara kata dia, kalau menurut peraturan pemerintah bahwa sebelum memiliki izin yang lengkap maka aktivitas apapun tidak boleh broperasi, akan tetapi mengapa aktivitas proyek cut and fill di samping Kavling Panaran tersebut diduga belum memiliki izin sudah mulai broprasi.
“Izin cut and fill itu tidak semudah membalikkan telapak tangan langsung broprasi, akan tetapi mengapa aktivitas proyek cut and fill di samping Kavling Panaran itu diduga belum memiliki izin sudah mulai bebas broprasi, kan aneh,” Ucapnya lagi.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada instansi terkait, khususnya aparat kepolisian Polda Kepri, tim intelijen kejaksaan Negeri (Kejari Batam) baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup tersebut.
“Dan apa bila ada dugaan kongkalikong penjualan lahan tersebut yang diduga secara ilegal oleh oknum pejabat BP Batam, agar pelakunya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia ini,” Tegas nya.

Sementara menurut Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 UU Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengatur tindak pidana perusakan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. begitu juga pada Pasal 104 juga mengatur tindak pidana pencemaran lingkungan hidup.
Begitu juga, pada Pasal 343 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan, akibat kealpaan, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Jika kealpaan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian, maka ancaman hukumannya lebih berat (*)
(Jihan) bersambung.