Batam, informasi jurnalis – Mabes polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Reserse Keriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta ditpam BP Batam diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas Cud And Fill atau aktivitas pemotongan Bukit di Wilayah Bengkong Pertiwi, kelurahan Tanjung Buntung, kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Aktivitas Cut And Fill atau aktivitas pemotongan Bukit di wilayah Bengkong Pertiwi tersebut diduga dilakukan oleh PT Jutam, dimana aktivitas tersebut diduga belum memiliki izin UKL, UPL dan SPPL dari instansi terkait yang ada di Kota Batam.
Begitu juga aktivitas tersebut diduga belum membayar pajak ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam. Untuk itu, Kami meminta kepada instansi terkait untuk segera melakukan penindakan sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengerusakan lingkungan hidup.
Informasi yang dihimpun media ini bahwa aktivitas Cud And Fill atau aktivitas pemotongan Bukit di Bengkong Pertiwi tersebut sudah berjalan selama dua bulan. Bahkan dulu pernah disetop oleh instansi terkait, akan tetapi sekarang malah kembali lagi beroperasi secara kucing kucingan sama aparat baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup serta ditpam BP Batam.
Masyarakat Bengkong dalam hal ini meminta perhatian serius kepada aparat kepolisian Polda Kepri Baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta ditpam BP Batam untuk segera melakukan penyetopan aktivitas pemotongan Bukit di wilayah Bengkong Pertiwi tersebut.
“Kita meminta kepada pemerintah Kota Batam, terutama aparat kepolisian Polda Kepri Baik maupun Dinas Lingkungan Hidup serta ditpam BP Batam untuk segera melakukan penyetopan aktivitas pemotongan Bukit di Bengkong Pertiwi ini pak,” Ucapnya kepada media ini, Jumat (22/11/2024).
Menurutnya bahwa dampak aktivitas Cut And Fill atau aktivitas pemotongan Bukit di Bengkong Pertiwi tersebut sangat menggangu kesehatan dan kenyamanan masyarakat. sebab debunya beterbangan kemana-mana.
“Kami yang tinggal di wilayah kampung ini sangat terganggu dengan debunya yang beterbangan kemana-mana pak. terkadang serba salah pak, bila hujan becek bila panas berdebu. sementara kalau cuaca panas maka debu aktivitas ini sangat menggangu kami pak. Apa lagi baju yang kita jemur habis terkena debu akibat adanya kegiatan ini pak,” katanya.
Pantauan media ini di lokasi aktivitas Cut And Fill terlihat sebanyak 3 alat berat jenis escavator sedang beroperasi melakukan pemotongan Bukit serta puluhan mobil dum truk lalu lalang membawa tanah keluar dari lokasi tanpa menggunakan penutup bak mobil truk tersebut.

Diduga tanah hasil pemotongan Bukit di Bengkong Pertiwi tersebut dijadikan sebagai penimbunan Laut di wilayah Golden Prawn Bengkong Kota Batam. di sekitar lokasi tersebut ada dua orang laki-laki satunya Tukan juru hendel alat berat, satunya lagi
bertugas sebagai tukang pencatatan plat BP kendaraan dum truck yang keluar masuk membawa tanah dari lokasi aktivitas Cut And Fill tersebut.
media ini langsung melakukan wawancara kepada tukang ceker atau tukang catat plat nomor mobil dum truk tersebut. Bahkan ia sempat mengatakan bahwa dirinya diperintahkan sebagai tukang catat plat mobil yang memuat tanah keluar masuk dari lokasi aktivitas tersebut.
“Saya kerja di sini sebagai tukang ceker pak, Kegiatan ini sudah berlangsung dua bulan, akan tetapi aktivitas ini di mulai satu tahun yang lalu.” Katanya.
Sementara Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 12 miliar untuk kegiatan pencemaran udara yang mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia,
Bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup karena kealpaannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Sementara itu, Pada UU 32/2009 sanksi pidana penjara bersifat akumulatif dengan sanksi pidana denda. Contohnya pada pasal 98 (1), “Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).”
Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri Baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam baik maupun kepada ditpam BP Batam.(*)
(Jihan)