Diberi Lampu Merah, PT lndo Foam Masih Saja Bandel lmpor Barang Bekas Dari Singapura

oleh -2,751 views
Foto kolase barang bekas atau barang seken saat dimuat ke mobil Mitsubishi fuso di gudang PT. Indo Foam dan foto kepala kantor Bea Cukai KPU Batam.

Batam, informasi jurnalis – Direktorat Reserse Keriminal Khusus (Dirreskrimsus) polda kepri baik maupun Bea Cukai KPU Batam diminta untuk segera melakukan penindakan aktivitas bongkar muat barang impor atau barang seken secara ilegal di kawasan industri kelurahan Tanjung Sengkuang, kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Informasi yang dihimpun media ini bahwa Aktivitas bongkar muat barang impor atau barang seken dari Singapura yang diduga dilakukan oleh pihak PT lndo Foam tersebut diduga sudah berjalan lama, namun hingga saat ini belum pernah tersentuh hukum oleh Aparat kepolisian Polda Kepri Baik maupun pihak Bea Cukai KPU Batam.

Untuk itu, kami meminta kepada Dirreskrimsus Polda Kepri Baik maupun Bea Cukai KPU Batam untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas bongkar muat barang seken yang diduga Secara ilegal di dalam kawasan industri, atau di gudang PT Indo Foam tersebut.

Adapun jenis barang impor atau barang seken yang diduga dari Singapura yang dibongkar muat di gudang PT Indo Foam ke dalam mobil truk Mitsubishi fuso tersebut yakni, traval atau kembes seken, kursi seken, serta springbed.

Menurut informasi dari masyarakat Batam bahwa aktivitas impor barang bekas atau barang seken dari luar negeri atau dari Singapura yang masuk ke negara Indonesia bahwa sudah diberikan peringatan atau lampu merah, oleh instansi terkait akan tetapi mengapa pihak PT lndo Foam tersebut diduga masih tetap saja bandel.

Foto mobil truk Mitsubishi fuso saat memuat barang bekas atau barang seken di dalam PT. lndo Foam.

“Sampai sekarang pihak PT lndo Foam masih tetap saja berjalan pak, padahal kita semua sudah diberikan lampu merah, dan
kita sekarang semua tutup sudah satu bulan nggak kerja, tetapi dia jalan terus,” Ucap sumber kepada media saat menyampaikan tanggapannya, Minggu (24/11/2024).

Dia mengatakan mengenai barang bekas atau barang seken yang diduga diimpor dari Singapura oleh pihak PT lndo Foam tersebut bermacam-macam jenis.

“Kalau mengenai barang yang diimpor Macam-macam pak, sebenarnya prabotan itu nggak bisa juga itu. Apa lagi mengenai muatan yang mereka bahwa dari Singapura itu semua tidak sesuai manipes,” Ucapnya lagi kepada media ini.

Mengenai barang impor kata dia, “bapak lansung saja konfirmasi kepala kantornya Bea Cukai KPU Batam sama kabidnya pak,
biar ditangkap dia. memang kita semua dilarang dan sudah diberikan lampu merah, tetapi dia saja yang jalan,” Jelasnya.

Dia mendesak media ini untuk segera melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai KPU Batam agar aktivitas milik PT lndo Foam tersebut dapat diketahui oleh pihak bea cukai.

“Jangan lupa datang Ke kantor Bea Cukai KPU Batam besok, lansung jumpai kabidnya sama kepala kantor nya biar dia tahu pak,” Katanya.

Hingga berita ini dipublikasikan report media ini masih melakukan konfirmasi kepada Dirreskrimsus Polda Kepri baik maupun bea cukai KPU Batam(*)

(Jihan)