Batam, informasi jurnalis – Pemerintah dengan giatnya menanam bibit mangrove di Kota Batam, namun faktanya, pohon mangrove yang seharusnya dilindungi justru dirusakin dan ditimbun untuk kepentingan bisnis peribadi.
Seperti yang terjadi di wilayah Piayu, kecamatan Sei Beduk, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dimana kawasan hutan mangrove seluas kurang lebih 60 Hektar ludes ditimbun oleh tangan manusia yang tidak bertanggung jawab.
Peristiwa dugaan penimbunan ribuan pohon Mangrove di wilayah Piayu itu diduga tidak memiliki izin UKL, UPL dan SPPL baik maupun Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). bahkan dampak aktivitas tersebut membuat kerusakan lingkungan hidup secara serius.
“Penimbunan pohon mangrove sangat dilarang, sebagai mana diatur dalam undang-undang tentang penebangan dan Pengrusakan pohon mangrove memiliki konsekuensi berat bagi para pelaku,” Ucap masyarakat setempat kepada media ini, Kamis (13/11/2025).
Ia mengatakan terkait aktivitas penimbunan pohon mangrove tersebut bahwa dirinya sebagai masyarakat setempat meminta agar pelaku tersebut segera ditindaklanjuti sesuai hukum.
“Kita meminta kepada pejabat BP Batam, DPRD Kota Batam baik maupun aparat kepolisian Polda Kepri untuk segera menindak tegas pelaku penimbunan pohon mangrove di wilayah Piayu ini, sebab pelaku ini dinilai telah merusak lingkungan hidup secara serius,” Ucapnya lagi kepada media ini.

Ia mengatakan jika pelaku penimbunan pohon mangrove ini tidak ditindak tegas, maka pihaknya akan segera melayangkan surat kepada kementerian lingkungan hidup Republik Indonesia (RI).
“Kami meminta pelaku aktivitas penimbunan pohon mangrove di wilayah Piayu ini segera diproses sesuai Undang-undang tentang pengerusakan lingkungan hidup, sebab kami tidak mau alam kami dirusakin terus menerus, apalagi dampak penimbunan ini kami menjadi kehilangan mata pencaharian,” Katanya.
“Sementara penimbunan atau perusakan hutan pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan ancaman pidana bagi perusak mangrove secara sengaja. Selain pidana pokok, bisa juga dikenakan sanksi lain seperti perampasan hasil hutan dan alat yang digunakan,” bunyi alenia tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada DPRD Kota Batam, pejabat BP Batam, dinas lingkungan hidup baik maupun aparat kepolisian Polda Kepri (*)








