Kasus Penimbunan Kawasan Mangrove di Wilayah Piayu Laut Batam: KLH Diminta Segera Lakukan Penyelidikan

oleh -961 views
oleh
Foto peristiwa penimbunan kawasan mangrove di wilayah Piayu Laut, kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

Batam, informasi jurnalis – Aktivitas penanaman pohon mangrove di Batam sering dilakukan di kalangan masyarakat, LSM, Ormas, pihak perusahaan baik maupun pejabat daerah, serta Forkopimda hingga tingkat presiden Republik Indonesia. Bahkan aktivitas penanaman pohon mangrove tidak dilakukan secara perorangan melainkan ratusan orang dengan memakan waktu 6 jam hingga 12 jam. hal tersebut tentu menelan biaya ratusan juta.

Akan tetapi kenapa pohon-pohon mangrove di Batam sering kali menjadi sasaran penimbunan baik maupun pengerusakan yang dilakukan para mafia. seperti yang terjadi baru-baru ini dugaan pengerusakan lingkungan hidup, penimbunan kawasan mangrove seluas kurang lebih 60 hektar di wilayah Piayu Laut, kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Menurut informasi yang diterima media ini pada tanggal 21 November 2025 Perkumpulan Akar Bhumi Indonesia sudah melayangkan surat aduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI), dimana kasus tersebut dugaan dalam tahap penanganan tingkat pusat.

Dalam surat aduan yang iterima media ini terlampir bernomor
752/ABI-KLH/ADUAN-XI/2025.
Lampiran itu menyebutkan Press Realese dan Dokumentasi Perihal aduan dugaan pelanggaran hukum lingkungan penimbunan kawasan mangrove Piayu Laut, Sei Beduk Batam, Kepulauan Riau.

“Kepada yang terhormat
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Jakarta. Bersama ini perkenankan Kami, Akar Bhumi Indonesia sebuah NGO yang bergerak di bidang
lingkungan di Indonesia untuk menyampaikan maksud dan tujuan,” Ujar, Minggu (23/11/2025).

Foto mobil Dum truk saat melakukan penimbunan pohon mangrove.

Lanjut, Pada tanggal 15 November 2025 Akar Bhumi Indonesia melakukan verifikasi aduan masyarakat terkait dugaan penimbunan kawasan Mangrove illegal di Tanjung Piayu, Batam. Sebagai informasi, lokasi pematangan dan penimbunan lahan berada berbatasan dengan
Hutan Lindung Sei Beduk II,” Uap Alenia.

Kami juga kata dia, mendapatkan keluhan dan kerugian masyarakat
nelayan terkait aktivitas tersebut. Berikut data ditemukan di lapangan yang diduga terjadi pelanggaran hukum, Terduga
PT Ginoski Koordinat
: 0°59’30.1″N 104°04’55.2″E
Lokasi, Keluran Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau. Adapun dugaan Pelanggaran.

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
    Lingkungan Hidup.
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
    tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 junto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
    dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  5. PP 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove,” Bunyi alenia surat aduan tersebut.

Berikut tembusan surat aduan yang dilayangkan Perkumpulan Akar Bumi lndonesia.

  1. Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam
  2. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri
  3. KPHL Unit II Batam
  4. Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kota Batam (PSDKP)
  5. Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam
  6. Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini terus melakukan konfirmasi kepada instansi terkait (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.