Batam, lnformasijurnalis – LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkuna Hidup (AMPUH) Kota Batam, meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KPHL) Unit ll Kota Batam baik maupun Ditreskrimsus Polda Kepri utuk segera menghentikan aktivitas Cud And Fill yang ada di Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Pasalnya, aktivitas Cud And Fill tersebut diduga tidak mengantongi izin UKL UPL baik maupun SPPL serta izin dari dinas Perhungan Kota Batam, tentang pengangkutan yang menggunakan mobil dum truk roda 6 dan roda 10.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Ampuh Budiman Sitompul mengatakan bahwa aktivitas yang mereka lakukan tersebut tentu aktivitas pengerusakan hutan lindung yang diduga secara ilegal, untuk itu pihaknya meminta kepada instansi terkait agar secepatnya mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tersebut.
“Kami dari LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkuna Hidup Ampuh Kota Batam, meminta kepada dinas kehutanan baik maupun
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri)
untuk segera menghentikan aktivitas Cud And Fill yang ada di Kelurahan Kabil tersebut,” Ucap Budiman Sitompul yang akrab disapa (Tom) saat dikonfirmasi media ini, Rabu (8/12/2021).
Tom menyebutkan, bukit yang mereka potong itu berada di kolasih hutan lindung, setelah itu tanahnya diambil dan digunakan untuk menimbun, pertanyaanya lokasi yang mereka timbun itu ada nggak izinya.
“Jadi aktivitas yang mereka lakukan itu, itu sangat patut untuk dipertanyakan izinya, sebab kenapa, kalau aktivitas yang mereka lakukan tidak memiliki izin, maka patut untu dihentikan, jadi tidak boleh dibiarin begitu saja,” tegas Tom.
Sementara itu kata Tom, kalau menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan baik maupun Perusakan Hutan. bahwa perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang
berdampak luar biasa,” katanya.
Foto mobil dum truk saat beroprasi membawa tanah melalu jalan raya Kabil.
Terpisah, Salah satu tokoh masyarakat Kabil yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa mobil dum truk 10 roda yang digunakan untuk membawa tanah dan lalu lalang di jalan tersebut tentu sangat meresahkan pengendara, baik warga masyarakat Kabil.
“Kami sangat khawatir dengan adanya mobil dum truk roda 10 yang lalu lalang membawa tanah di jalan raya ini, bahkan dia beroprasi di siang bolong dengan kecepatan yang luar biasa tanpa memperhatikan keselamatan pengendara,” Ucapnya.
Dia menyebukan, sementara cara dia broprasi membawa mobil dum truk itu sangat bahaya, sebab di Kabil tersebut banyak anak-anak sekolah yang pulang pergi dari sekolah, jadi jangan sampai terjadi yang tidak ia inginkan.
“Ini bahaya pak, seharusnya kalu dia mau beroprasi lebih baik malam aja jangan dia beroprasi siang bolong, sementara aktivitas yang mereka lalukan itu ada nggak izinya, jadi jangan dia semena-menanya melakukan aktivitas tanpa izin, sebab kalau dia tidak memilik izin tentu akan berdampa kepada kerugian negara,” katanya (*)
Rosjihan Halid.