LSM AMPUH Minta Dirreskrimsus Polda Kepri Stop Kegiatan Tambang Bouksit llegal di Kabil

oleh -679 views
Foto kegiatan Cut And Fill/Tambang Bauksit yang diduga llegal di Kelurahan Kabil.

Batam, lnformasiJurnalis – LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kota Batam meminta kepada
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam baik maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Provinsi Kepri untuk mengecek kegiatan Cut And Fill/Tambang Bouksit di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Menurut Ketua DPC AMPUH Budiman Sitomul bahwa kegiatan Cut And Fill/Tambang Bouksit tersebut diduga belum mengantongi izin dari instansi terkait. Untuk itu ia meminta kegiatan tersebut segera ditindak lanjuti/di stop.

“Kita meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam baik maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Provinsi untuk segera menindak lanjuti kegiatan Cut And Fill di Kelurahan Kabil ini,” Ucap Budiman Sitompul yang akrap disapa (TOM) saat memberikan tanggapannya kepada media ini, Rabu (24/01/2024).

Tom mengatakan mengenai kegiatan Cut And Fill/Tambang Bouksit tersebut diduga berada di Kawasan Hutan Lindung (HL). untuk itu ia meminta kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit ll Kota Batam di bawah kesatuan pengelolaan hutan lindung Provinsi untuk segera menindak lanjuti sesuai UU tentang pelanggaran dan pengerusakan hutan lindung.

“Mengenai kegiatan ini jangan ada unsur pembiaran dari dinas terkait, kalau memang kegiatan ini berada di kawasan hutan lindung, atau kegiatan Cut And Fill ini diduga belum mengantongi izin maka kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Dirreskrimsus Polda Kepri untuk segera menindak lanjuti kegiatan ini,” Tegas Tom.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam Lamhot Sinaga mengatakan bahwa kalau kegiatan tersebut berada di kawasan hutan lindung ia memastikan kegiatan itu tidak memiliki izin.

“Saya pastikan kegiatan Cut And Fill itu kalau berada di kawasan hutan lindung saya memastikan bahwa dia tidak memiliki izin, sesuai surat peringatan kita bahwa dilarang merusak hutan lindung, atau menjadikan Kavling Siap Bangun (KSB). Jadi kalau ada melakukan hal itu maka kami segera ambil tindakan,” katanya.

(Jihan)