Dirreskrimsus Polda Kepri Segera Periksa Tumpukan Limbah B3 di PT. Bredero Shaw lndonesia Kabil

oleh -770 views
Foto tumpukan limbah B3 kurang lebih setinggi 4 meter di dalam kawasan PTBredero Shaw lndonesia Kabil.

Batam, lnformasiJurnalis – LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kota Batam meminta kepada Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk segera mengecek tumpukan dugaan limbah bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di PT. Bredero Shaw lndonesia Kabil, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Pasalnya menurut LSM Ampuh bahwa Limbah B3 di dalam kawasan PT. Bredero jenis ini berbahaya bagi kesehatan warga sekitar dan mencemari lingkungan. Sehingga ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan sesuai UU tentang pencemaran lingkungan hidup, atau pengerusakan lingkungan hidup.

“Kita berada di PT. Bredero kawasan industri Kabil, kita melihat ada nya tumpukan limbah B3 jenis nya padat. Ini limbah B3 ini bercampur dengan kaver sludge dan semen, karena ini untuk pembuatan pipa Bredero,” Ucap Budiman Sitompul yang akrap disapa Tom saat memberikan tanggapannya kepada media ini Senin (22/01/2024).

Tom mengatakan, ia heran kenapa ada nya pembiaran tumpukan limbah ini, kenapa tidak diangkut atau bekerjasama dengan transportir yang ada di Kota Batam.

“Saya yakin bahwa dia memiliki izin TPS tempat penampungan limbah sementara, tetapi penempatannya bukan seperti ini. Jadi Bredero ini untuk penempatan limbahnya bukan terbuka seperti ini, bukan pulgar seperti ini,” Ucapnya lagi.

Menurutnya bahwa penempatan limbah B3 oleh pihak PT. Bredero tersebut terlalu pulgar, terlalu terbuka, seharusnya tertutup, kalau seperti ini tentu dapat mencemari lingkungan warga sekitar.

“Kalau ini pulgar sekali seperti yang kita lihat di parit ini nampak putih, kalau seperti ini bisa mencemari tanah air. kita bisa melihat ini, ini sudah beku semua, tentu dampaknya ini sangat membahayakan bagi lingkungan warga sekitar,” Katanya.

Tom meminta kepada Direskrimsus Polda Kepri baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menindak lanjuti kasus penempatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang sembarangan ini.

Hingga kabar ini di posting, Dirreskrimsus Polda Kepri baik maupun dinas lingkungan hidup Kota Batam belum dapat dikonfirmasi terkait tumpukan dugaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3 ini (*)

(Jihan)