LIRA Desak Dirut PLN Mundur, Herry: Blackout Batam Bentuk Kegagalan, Kompensasi Diberikan Sesuai Permen ESDM

oleh -69 views
oleh
Foto walikota Lira Herry Sembiring.

Batam, informasi jurnalis – Meski listrik Batam mulai pulih pasca blackout yang terjadi hingga 16 jam pada Senin (12/10) kemarin, namun desakan dari sejumlah kalangan agar Direktur Utama PT PLN Batam Kwin Fo mundur dari jabatannya terus mencuat. Walikota Batam, Herry Sembiring juga mendesak agar Direktur PT PLN Batam Kwin Fo mundur dari jabatannya sebagai buntut dari blackout yang melanda Batam.

“Blackout yang terjadi pada Senin (12/10) adalah bentuk kegagalan PT PLN Batam melakukan antisipasi dan mengatasi terjadinya blackout sekaligus menjadi pertanyaan besar atas keandalan penyediaan listrik Batam dalam mendukung investasi. Oleh karenanya, kami mendesak Direktur Utama PT PLN Batam Kwin Fo untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas terjadinya blackout di Batam,” kata Herry saat memberikan keterangannya, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya Herry, kegagalan jajaran PT PLN Batam melakukan antisipasi dan mengatasi blackout tidak bisa dilepaskan dari Direktur Utama PT PLN Batam. “Kalau jajaran gagal dalam menjalankan tugas, tentu saja yang bertanggung jawab adalah pimpinan PT PLN Batam,” tegasnya.

Justru, kata Herry akan sangat disayangkan jika Kwin Fo tidak mundur atau bahkan tetap dipertahankan. “Dimanapun kan budaya kerja ada namanya sistem reward dan punishment. Kalau berhasil diapresiasi, kalau gagal ada hukuman. Jadi memang sebaiknya Direktur Utama mundur daripada tetap bertahan atau malah dipertahankan,” tegasnya.

Selain dianggap gagal, Herry juga menekankan bahwa desakan agar Direktur Utama PT PLN Batam segera mundur dari jabatan, karena dia sama sekali tidak pernah meminta maaf dan menjelaskan penyebab terjadinya blackout.

“Padahal ibu rumah tangga, pelaku usaha UMKM, apotek, pabrik, sekolah, kawasan industri, perkantorab bahkan rumah sakit merasakan dampak kerugian luar biasa akibat blackout. Eh, Direktur Utama PT PLN Batam bahkan tidak muncul dan menyampaikan permintaan maaf terkait blackout yang terjadi,” sesalnya.

Selain itu, Herry juga menegaskan agar PT PLN Batam memberikan kompensasi kerugian kepada pelanggan PT PLN Batam sesuai Permen Nomor 2 Tahun 2025.

“Pelanggan PLN berhak mendapat kompensasi jika pemadaman listrik melebihi batas standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) seperti yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 tahun 2025, yaitu mulai dari gangguan di atas 2 jam,” urainya.

Sesuai Permen ESDM Nomor 2 tahun 2025, jika pemadaman sampai 2 jam maka kompensasi kerugian sebesar 50 persen dari biaya beban. Jika pemadaman 2-4 jam, kompensasi sebesar 75 persen, lebih 4-8 jam kompensasi 100 jam (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.