LIRA Batam Sesalkan Penimbunan Kawasan Mangrove di Tanjungpiayu : Herry Kita Meminta Kepada Aparat Kepolisian Segera Melakukan Penindakan

oleh -687 views
oleh
Foto Kolase Walikota LIRA Herry Sembiring.

Batam, informasi jurnalis – Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Batam menyesalkan aktivitas reklamasi masif yang telah menghancurkan hutan mangrove di kawasan Tanjung Piayu Laut, kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sementara masyarakat, LSM, Ormas, pihak perusahaan, Forkopimda hingga presiden bersusah payah menanam pohon mangrove di Kota Batam, akan tetapi segampang itu kah merusak kawasan mangrove di Batam ini.

Seperti yang terjadi di wilayah Piayu Laut, kecamatan Sei Beduk Kota Batam, kawasan hutan mangrove seluas kurang lebih 60 hektar diduga ditimbun oleh tangan manusia yang tidak bertanggung jawab.

“Kami melihat aktivitas mengatasnamakan investasi sering kali membuat kerusakan lingkungan dan di kawasan Tanjungpiayu membuat kerusakan hutan mangrove yang ada di sana. Kami mendukung penuh investasi guna meningkatkan kesejahteraan rakyat tapi investasi itu tetap harus mengikuti aturan,” kata Herry Sembiring saat memberikan tanggapannya kepada media ini, Rabu (26/11/2025)

Dia menekankan investasi juga harus mempertimbangkan aspek lain termasuk lingkungan. Hal ini juga tidak terlepas dari kerusakan lingkungan akibat dari hancurnya hutan mangrove juga sangat besar dan berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Fungsi ekologis hutan mangrove yakni melindungi pantai dari abrasi, menjadi habitat beragam satwa laut dan darat, hingga penyerapan karbon. Jadi kerusakan hutan mangrove dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan masyarakat,” Ucapnya lagi.

Melihat dampak akibat kerusakan hutan mangrove, maka Herry menekankan agar setiap investasi di dekat hutan mangrove harus melalui kajian yang melibatkan seluruh stakeholder.

“Pemerintah harus sangat berhati-hati terkait investasi di kawasan hutan mangrove, agar jangan sampai investasi tersebut merugikan masyarakat dan membebani pemerintah karena lingkungan yang rusak,” Paparnya.

Herry mengatakan, dalam hal ini Pemko Batam perlu belajar dari India dan Bangladesh terkait pendekatan terhadap ekosistem mangrove.

“Ekosistem mangrove di India sangat dilindungi, dan tentu saja pemerintah juga bisa melakukan hal serupa dengan melindungi hutan mangrove di Batam agar tidak rusak,” tegasnya.

Terkait pemanfaatan hutan mangrove untuk kepentingan investasi, Herry mengingatkan bahwa hal tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Mengingat besarnya manfaat hutan mangrove dan besarnya dampak yang ditimbulkan jika hutan mangrove sampai rusak dan bahkan hilang.

Foto kerusakan kawasan mangrove di wilayah Piayu Laut.

“Jangan sampai pemanfaatan hutan mangrove untuk kepentingan investasi lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya,” Ucapnya dengan wajah kesal.

Dia juga menegaskan bahwa cut and fill di kawasan pesisir dan lahan mangrove, wajib mengantongi sejumlah perizinan sesuai aturan yang berlaku di antaranya, termasuk Izin Lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta persetujuan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

“Jika belum mengantongi perizinan sesuai aturan yang ada, Pemko Batam dan BP Batam seharusnya bersikap tegas dengan menyetop aktivitas pembabatan hutan mangrove untuk aktivitas apapun sampai izin lengkap. Ini juga sesuai dengan komitmen Walikota Batam/Kepala BP Batam‎, Pak Amsakar Ahmad yang menyetop aktivitas berusaha sampai seluruh izinnya lengkap,” Ungkapnya.

Dia juga mengapresiasi kebijakan menyetop kegiatan berusaha sampai perizinan lengkap. Herry juga berharap kegiatan tersebut berlaku untuk semua dan tidak tebang pilih.

“Termasuk kegiatan penimbunan hutan mangrove di kawasan Tanjungpiayu Laut pun harus sama, sebelum seluruh perizinan lengkap maka kegiatan di sana harus disetop dulu. Jangan tebang pilih, pemerintah harus berani tegas untuk itu,” Katanya.

Untuk itu, ia meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baik maupun aparat kepolisian Polda Kepri untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku Pengerusakan Kawasan Mangrove di Wilayah Piayu Laut tersebut.

“Jika ada oknum pejabat BP Batam baik maupun pejabat lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan pengerusakan kawasan mangrove di wilayah Piayu Laut itu agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” Katanya (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.