Batam, informasi jurnalis – Direktorat Reserse Keriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta Ditpam BP Batam diminta untuk segera melakukan penindakan aktivitas pengerusakan lingkungan hidup, atau aktivitas tambang pasir liar di wilayah Bida Asri 3 kelurahan Sambau, kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Aktivitas pengerusakan lingkungan hidup, atau aktivitas tambang pasir liar di Bida Asri 3 tersebut diduga tidak memilikinizin galian C dari instansi terkait. untuk itu, kami meminta kepada instansi terkait untuk segera melakukan penindakan sesuai Undang – Undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengerusakan lingkungan hidup.
Sebelumnya, aktivitas tambang pasir liar di Bida Asri 3 kelurahan Sambau kecamatan Nongsa tersebut sudah dilakukan penertiban oleh jajaran Ditpam BP Batam baik maupun instansi terkait, akan tetapi mengapa pelaku penambang pasir liar tersebut kembali beroperasi melakukan pengerukan lingkungan di Bidang Asri tersebut.
Pantauan media ini di lokasi tambang pasir di Bida Asri 3 tersebut tampak puluhan mesin penyedot pasir yang sedang beroperasi, begitu juga, puluhan mobil dum truk sedang antrian memuat pasir dari lokasi tambang pasir tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini bahwa pasir hasil pengerusakan lingkungan tersebut dijual ke proyek dan toko bangunan sehingga sebesar satu juta dua ratus hingga satu juta 3 ratus per dum truck.
Ketika media ini mencoba konfirmasi kepada salahsatu tenaga kerja yang berada di lokasi tambang pasir tersebut, ia mengatakan bahwa pemilik aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal tersebut milik inisial Husni.
“Ini punya Husni sebai pengelolanya bang, kita di sini baru aja melakukan aktivitas, abang tunggu aja sebentar lagi dia datang,” Ucap salah satu pekerja di lokasi tambang pasir tersebut, Senin (23/6/2025).
Dia mengatakan soal izin tambang pasir yang ia kelola di lokasi tersebut, bahwa mengenai izin diduga tidak ada dari dinas terkait.
“Kalau masalah izin kami tidak tau bang, kami disini hanya tukan sekop yang naikkan pasir ke mobil dum truck. Nanti tanya bos aja kalau masalah perizinannya,” Katanya.
Hingga berita ini dipublikasikan reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Dirreskrimsus Polda Kepri, baik maupun Dinas lingkungan hidup serta kasi patroli pengawasan hutan Ditpam BP Batam. Wilyam Sumanto (*)







