KPK Tetapkan Tersangka Suap Terhadap Anggota DPRD Jambi

oleh -343 views
Foto Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, saat menggelar Konferensi Pers.

Jakarta, lnformasijurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan penanganan perkara suap terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. kamis (17/6/2021)

Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan saat ini telah diproses hingga persidangan.

“Adapaun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD dan pihak swasta,” Ucap Ali Saat menyampaikan kegiatannya.

Ali, menyebutkan Kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017, KPK mengungkap praktek uang “ketok palu” tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017. Tersebut.

“Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan ke Penyelidikan kemudian, 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke Penyidikan,” katanya (*)

Jhn/rilis.