KPK : Terkait Jual Beli Jabatan Menjadi Salah Satu Modus Korupsi

oleh -422 views
Foto istimewa Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Jakarta, lnformasijurnalis – Terus berulangnya kasus korupsi terkait pengisian jabatan di lingungan pemerintah daerah untuk itu,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam promosi ASN di lingkungan Pemerintahannya

Sebab Terkait Jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan oleh kepala daerah. Sehingga Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah,

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Untuk itu KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan Jasa. Kemudian, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat, dan korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.

“Dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, KPK telah mendorong diimplementasikannya Monitoring Center for Prevention (MCP). Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam aplikasi tersebut,” Ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat menyampaiakn kegiatannya melalui rilis yang diterima media ini, rabu (01/9/2021).

Ali menyebutkan, Kedelapan area intervensi tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.

“KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan 7 Bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo,” Ujar Ali.

Sedangkan kata Ali, Untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pengisian jabatan, KPK mendorong diimplementasikannya manajemen ASN berbasis sistem merit. Dalam aplikasi MCP,

“Dimana MCP terdapat lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi pemda untuk dipenuhi, yaitu meliputi, ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau SK Kepala Daerah, sistem informasi, kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi, tata kelola SDM, serta pengendalian dan pengawasan,” Jelas Ali.

Begitu juga kata Ali, Keberhasilan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas sangat tergantung pada komitmen kepala daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan, termasuk tidak menjadikan proses pengisian jabatan di instansinya sebagai lahan untuk korupsi,” katanya (*)

Rosjihan Halid.