Komisi l DPRD Batam Akan Jadwalkan Ulang RDPU Mengenai Perjanjian Pembelian Apartemen OXLEY

oleh -321 views
Foto Ketua Komisi l DPRD Kota Batam, Budiy Mardianto saat diwawancarai wartawan usai rapat dengar pendapat.

Batam, lnformasijurnalis – Komisi l DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Perjanjian Pembelian Apartemen Oxley Convertion City di Tower 12-27 An Purwandhani Prananingrum,SH dan Hal – Hal lain yang di Anggap Perlu.

Rapat RDPU yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam tersebut dipimpin ketua komisi l DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto, didampingi anggota komisi l DPRD Kota Batam, Lik Khai, Utusan Sarumaha, Erikson dan Tan Atie.

Adapun yang hadir dalam rapat tersebut yakni.
Ka DPM-PTSP, Dir Pengelolaan Lahan BP Batam, Kaban Pertanahan Nasional Batam,
Pimp PT OXLEY Karya Indo Batam, Pimp PT WIWOA,Penanggung Jawab PT OXLEY Batam, Ibu GLORIA, Penanggung Jawab Manager Marketing One Avenue Bpk SUANDI,
Sales Marketing OXLEY Ibu Eva,
Ibu Purwandhani Prananingrum SH,

Ketua Komi l Budi Mardiyanto dalam hal tersebut pihaknya mengatakan, Masalah perjanjian, nah ini boleh dibilang memang ini lah yang menjadi gendala persoalan di Batam ini.

“Kita juga memang harus menjadi evaluasi kepada Pemerintah, tidak serta merta kalau mungkin pengusaha atau mungkin dari manapun namanaya, jadi kita harus terbuka untuk orang investasi.Tetapi juga jangan asal membuka begitu saja,” Ucap Budi saat diwawancarai media di ruang rapat Komisi l DPRD Kota Batam, selasa (31/8/2021).

Bahkan Budi mengatakan, banyak hal yang perlu pihaknya kaji dengan yang sungguh – sungguh. Jadi orang yang mau menanamkan modal itu betul – betul, jadi itu harus ditelaah dengan benar, jangan cuman asal menanamkan, membuka, tetapi realitanya pada akhirnya tidak ada fisiknya,

“padahal ini sudah terima lo, jadi kalau kita lihat runtun ceritanya ini kan konsumen ini kan sudah sekian banyaknya memberikan kewajibbanya tetapi haknya sekecil apapun belum terwujud, akan tetapi terkait kelanjuta RDPU kita hari ini akan kita jadwalkan ulang kembali,” katanya.

Begitu juga Anggota DPRD Komisi l Lik Khai mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan waktu rapat RDPU, bahwa
customer yang sudah beli jadi bayarnya sudah mencapai lima ratus lebih, jadi kalau pihaknya kalkulasikan waktu rapat RDPU, lbu Purwani itu, itu sekitar empat ratus delapan puluh sekian juta.

“Jadi terkait hal itu kita masing – masing tiga ratus juta dari lima ratus customer totalnya sudah seratus lima puluh milyar, jadi sekarang bos lama PT osli yang bosnya orang singapura, mengatakan dari pihak kuasa hukumnya mengatakan bahwa dia itu pailit. Jadi yang kita pertanyakan yang masalah yang lima puluh miliyar itu kemanya,” kata Lik Khai.

Lik Khai menyebutkan, Sekarang dia sudah diakui sisi oleh PT Wiwa, jadi dalam satu bisnis mengakui suatu sisi perusahaan, bukan perusahaan yang baru itu malah menekan pembeli,

“jadi harus turut sama dia bahwa dibayar tiga puluh enam kali. Mau dikembalikan uang kalau tidak mau lanjut boleh dia kembalikan uang tapi harus dia cicil selama tiga puluh kali,” katanya (*)

Rosjihan Halid.