KPK Terdakwa Edhy Prabowo Belum Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

oleh -497 views
Foto Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

Jakarta, lnformasijurnalis – komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima informasi bahwa terdakwa atas Nama Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan informasi tersebut bahwan pihak KPK menyebutkan informasi tersebut adalah benar.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Dengan demikian perkara an. Terdakwa Edhy Prabowo tersebut saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Selanjutnya Tim Jaksa akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa dimaksud,” Ucap Ali Fikri saat menyampaikan kegiatanya melalui keterangannya yang diterima media ini, senin (29/11/2021).

Ali menjelaskan, Kami meyakini independensi dan profesionalitas Majelis Hakim di tingkat MA, yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum tersebut.

“Salah satu aspeknya bahwa korupsi sebagai extra ordinary telah memberikan dampak buruk yang nyata dirasakan oleh masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional,” jelas Ali Fikri.

Ali memaparkan, Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” katanya (*)

Rosjihan Halid.