Jakarta, lnformasijurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
Pelimpahan berkas perkara Terdakwa Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, selasa (30/11/2021).
Pelimpahan berkas perkara dan Penahanan Terdakwa tersebut beralih menjadi kewenangan dari Pengadilan Tipikor.
“Selanjutnya tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya yang diterima media ini.
Ali menyebutkan, Terdakwa didakwa dengan dakwaan, iyakni, Pertama : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Atau, Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) kitap undang-undang hukum pidana (KUHP) katanya (*)
Rosjihan Halid.