Jakarta, lnformasijurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim, dalam persidangan perkara korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) dengan Terdakwa Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
Putusan tersebut menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK yang telah memakan waktu hingga lintas 3 periode kepemimpinan KPK.
“KPK juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya yang diterima media ini, rabu (15/12/2021).
Ali Fikri menyebutkan, Dimana dalam putusannya, majelis kemudian menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau sekitar Rp28 miliar.
“Hal ini tentu menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi, bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara dengan tetap berkoordinasi bersama BPK dan BPKP yang memiliki kewenangan tersebut,” jelas Ali Fikri.
Ali menjelaskan, Putusan Majelis Hakim telah menjunjung tinggi azas-azas penegakkan hukum tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime.
“yang tidak hanya untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku, namun juga mengedepankan optimalisasi asset recovery yang akan menjadi penerimaan keuangan bagi negara,” katanya (*)
Rosjihan Halid.







