Jakarta, lnformasijurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar konferensi Pers atas Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan
Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa Hari ini kami akan kembali menyampaikan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015,” kata dia saat menyampaikan kegiatanya seperti rilis diterima dari plt KPK, Ali Fikir Senin (25/01/2021)
Pengadaan citra satelit kata Lili, bahwa pengadaan citra satlit sangat penting di sebuah negara untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan di Indonesia. Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah. Sudah sepatutnya pengadaannya dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” Ucapnya.
Ia, mengatakan Salah satu dampak pelanggaran tata ruang wilayah adalah bencana alam seperti yang
saat ini terjadi di mana-mana. Lahan yang seharusnya menjadi tangkapan air malah rusak akibat pertambangan dan permukiman. Dimana Foto citra satelit yang beresolusi tinggi bisa digunakan sebagai dasar perencanaan tata ruang wilayah, termasuk pertambangan dan
permukiman bisa lebih mempertimbangkan kondisi lingkungan sehingga meminimalisir
bencana alam,” Ujarnya.
Foto istimewa plt Juru Bicara KPK
Bahkan Saat ini KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga
terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan LRS (Lissa Rukmi Utari, tidak
dibacakan) sebagai tersangka tersebut.
“Dimana Tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan
Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015,” jelasnya.
Ia memaparkan Tersangka tersebut bahwa tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang
Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi:
– Pada tahun 2015, Badan Informasi dan Geospasial (BIG) melaksanakan kerja sama
dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) dengan total anggaran sebesar Rp187 Miliar,” kata dia lagi.
Sebelum proyek di mulai, tersangka bahwa LRS yang merupakan Komisaris Utama PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa, tidak dibacakan) telah diundang oleh PRK (Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016) dan MUM (Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015) untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.
“Pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut Kemudian ditindaklanjuti
melalui beberapa pertemuan diantaranya dengan bersepakat merekayasa
penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar
pelaksanaan CSRT dengan “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut
LRS diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan
aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai
persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplay harganya pun telah di mark
up sedemkian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang di tentukan,” terangnya.
Dalam proyek ini kata Lili, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar.
Setelah memeriksa saksi sebanyak 46 orang, untuk kepentingan Penyidikan, Tersangka
dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19, di lingkungan Rutan KPK maka sebelumnya tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” katanya (*)
Rosjihan Halid.